IAIN Pekalongan Sosialisasikan Jurusan program PPG di Fakultas Ilmu Tarbiyah ke Kemenag Kab. Pekalongan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Terkait penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Fakultas Ilmu Tarbiyah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan, maka IAIN Pekalongan giat melakukan Sosialisasi. Hadir di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Tim IAIN Pekalongan yang diwakili Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah, Sugeng Sholehudin dan Ketua Jurusan Muchamad Fauyan serta Sekretaris Jurusannya. Kehadiran Tim IAIN Pekalongan disambut dengan hangat oleh Kepala Kankemenag H.Kasiman Mahmud Desky, didampingi Kasubbag TU H. Muqodam dan Kasi Penma H. Busaeri yang diwakili Staf Penma Kindro Dwi Raharjo juga Kasi PAI Asrofi dan Staf PAI Muh. Fauzan. (Kamis, 6/5).

Tim IAIN menyampaikan maksud kehadirannya tersebut adalah yang pertama  menyampaikan bahwa sekarang IAIN Pekalongan telah resmi ditunjuk sebagai Perguruan Tinggi Islam yang sudah dapat menyelenggarakan program PPG atau Pendidikan Profesi Guru.

Tim IAIN juga menyampaikan  rencana melakukan MoU dengan Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan utamanya terkait dibukannya Jurusan program PPG di Fakultas Ilmu Tarbiyah guna menjembatani para guru di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan yang belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Disampaikan pula oleh Tim IAIN yang dipimpin oleh Sugeng Sholehudin bahwa sesuai dengan Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang telah diamandemen, menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pemerintah telah melakukan berbagai usaha, termasuk menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2008 tentang Guru, serta peraturan Menteri pendidikan Nasional N0.8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan profesi Guru, dan berbagai peraturan lainnya, yang menegaskan peranan strategis guru dan dosen dalam peningkatan mutu pendidikan. Guru merupakan jabatan professional , karena itu seorang guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi.

“Selain itu juga perlu kami sampaikan, bahwa IAIN Pekalongan menyediakan para dosen apabila dibutuhkan untuk menjadi narasumber kegiatan yang terkait dengan pelatihan ,seminar dan lain lain.” tambahnya.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Tim IAIN, Kepala Kankemenag H. Kasiman Mahmud Desky menyambut baik dengan dibukanya jurusan PPG di Fakultas Ilmu Tarbiyah IAIN Pekalongan, disamping memudahkan para guru untuk mengikuti PPG karena tempatnya dekat, dan biayanya pun ditanggung pemerintah melalui beasiswa.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik, atas rencana kerjasama atau MoU antara pihak IAIN dalam hal ini Fakultas Ilmu Tarbiyah dengan Kementerian Agama, terkait dengan dibukanya Jurusan PPG di Fakultas Ilmu Tarbiyah. Terlebih mengingat bahwa masih banyak guru dilingkungan Kemenag Kabupaten Pekalongan yang belum bersertifikat Pendidik.” ucap Kakankemenag.

“Kami berharap dapat terjalin kerjasama antara IAIN Pekalongan dengan Kemenag terkait bagi guru madrasah maupun sekolah untuk bisa melaksanakan PPG di IAIN Pekalongan.”harapnya. (Ant/bd).