Ibadah Haji 2021 Batal, Kakanwil: Jangan Khawatir Dana Dikelola Secara Syariah Oleh BPKH

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang (Humas) – Dihadapan Muslimat NU Jawa Tengah Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad menjelaskan pembatalan ibadah haji tahun 2021 di Gedung Gradika, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Minggu (6/6). 

“Karena pandemi belum usai, maka ibadah haji tahun ini (2021) tertunda lagi sehingga total ada 29.916 jamaah yang tertunda untuk melaksanakan ibadah haji,” tutur Kakanwil.

Kakanwil menjelaskan mekanisme pelunasan pendanaan haji dengan setoran awal sebesar Rp 25.000.000,- nantinya pada tahun keberangkatan ada pelunasan dengan keputusan Presiden RI.

“Sebagai contohnya pada tahun 2020 total pelunasan dana ibadah haji di Jawa Tengah sebesar Rp 36.000.000,- yang berangkat dari Solo, maka calon jamaah haji akan melunasi sebesar Rp 11.000.000,- karena di awal sudah membayar sebesar Rp 25.000.000,- ” imbuhnya.

Namun apabila calon jamaah haji yang telah melunasi ingin mengambil kembali dana sisa pelunasan tanpa mengambil setoran awal maka namanya tetap tercatat dalam urutan calon jamaah haji di tahun 2022.

“Tapi kalau mereka mau mengambil semua uangnya ya diperbolehkan saja, kan juga uangnya jamaah, tapi konsekuensinya namanya akan hilang dari daftar calon jamaah haji tahun 2022,” tegas Kakanwil.

Ketika dana ibadah haji telah ditarik seluruhnya maka apabila ingin mendaftar kembali akan mengikuti antrian kembali dari awal, sesuai regulasi yang ada maka calon jamaah haji baru akan menunggu selama 29 tahun sesuai dengan nomor antrian yang ada. 

“Untuk mekanismenya, calon jamaah haji yang telah melakukan pelunasan dan ingin mengambil kembali dananya maka dipersilahkan untuk menuju Kemenag setempat lalu diverifikasi dan menunggu proses paling lama 14 hari, setelah itu uang akan masuk ke rekening yang bersangkutan, apakah itu dana pelunasan saja atau semuanya sesuai yang dikehendaki oleh calon jamaah haji yang bersangkutan,” jelas Kakanwil.

Kakanwil menghimbau supaya para calon jamaah haji untuk tidak khawatir dengan dan yang telah disetorkan namun mengalami penundaan keberangkatan di tahun 2021 karena adanya pandemi. Sebab dana haji ini dikelola oleh BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) dan dikelola secara syariah serta diawasi dan disupervisi oleh MUI. (pqq)