081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Kota Semarang Sambut Baik Kebijakan Wali Kota Semarang di Bidang Pendidikan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Minggu, (6/6) Kemenag Kota Semarang H. Muhdi diundang oleh Dewan Pendidikan Kota Semarang untuk dimintai sebagai Narasumber terkait Kebijakan Kemenag Kota Semarang dalam peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan di Kota Semarang di Grand Wahid Hotel Salatiga, Jumat,(4/60 kemarin.

Pada kesempatan itu H sebelum paparannya H. Muhdi mengatakan ” Wali Kota Semarang mengambil kebijakan yang tepat dalam upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di Kota Semarang dengan tidak membeda-bedakan asal-usul tempat belajar peserta didik.” kata H. Muhdi selaku Kepala Kemenag Kota Semarang. Kebijakan Wali Kota Semarang tersebut disambut baik oleh H. Muhdi.

Dalam paparannya yang mengusung tema 'Kebijakan Kementerian Agama Dalam Peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan di Kota Semarang' Muhdi menyampaikan, jumlah peserta didik RA di Semarang sebanyak 9.208 orang, MI (18.051), MTs (7.192) dan MA (3.961).

Dalam paparan kebijakan tersebut H. Muhdi juga menyampaikan terkait para peserta didik, guru, dan pengelolanya mulai dari jenjang TK hingga menengah, yakni Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) dihadapan peserta rapat kerja (Raker) Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) di Grand Wahid Salatiga, Jumat (4/6) kemarin.

“Sedangkan jumlah lembaganya meliputi RA (133), MI (90), MTs (38) dan MA (29). Dari sejumlah itu sebagian besar dikelola masyarakat, hanya lima yang berstatus negeri, meliputi MI (1), MTs (2) dan MA (2),” terangnya.

Komposisi ini lanjutnya, menunjukkan bahwa umat Islam di Kota Semarang melalui lembaga pendidikan madrasah kontribusinya tidak kecil dan sangat membantu pemerintah di tengah keterbatasan kemampuannya memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.

Dia menambahkan, gagasan Wali Kota Semarang untuk menggratiskan peserta didik sangatlah tepat menurutnya. Alasannya jangan sampai ada warga Semarang yang tidak bisa masuk sekolah atau madrasah hanya karena tidak memiliki biaya, karena biayanya akan dicover melalui APBD.

“Hanya saja gagasan kebijakan itu perlu di kemas dan disosialisasikan dulu agar tidak memunculkan kegaduhan pada saat diimplementasikan ketika gagasan itu sudah ditetapkan menjadi keputusan.” ucapnya.

“Kami siap menjadi bagian dari komponen pendidikan di Kota Semarang yang bersama komponen lain bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan sebagaimana diharapkan pak wali.” imbuhnya. (HumasDM/bd).