081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Ijin Operasional Lembaga Pendidikan Non Formal Diserahkan Serempak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Jepara – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara dalam hal ini di wakili Kasi PD Pontren menyerahkan Ijin Operasional secara serentak kepada 1.353 dengan Gerakan Turun Kebawah (Geturba), Lembaga Pendidikan Non Formal yang terdiri dari TPQ sebanyak 788, Madin 495 dan Pondok Pesantren sebanyak 70. Penyerahan diberikan secara bertahap, mulai Sabtu 18/2/2017 untuk Kecamatan Kedung dan Pecangaan dan Jumat 24 Februari untuk kecamatan welahan, Batealit dan kalinyamatan.

Setiap lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat, harus memiliki ijin operasional. Hal ini dimaksudkan, agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya. Disamping itu, ijin operasional lembaga pendidikan, juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya, baik dari pemerintah maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Hal tersebut disampaikan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Muslich Ahmad.

Selanjutnya ditekankan oleh Muslich Ahmad, agar seluruh lembaga pendidikan non formal di bawah binaan Kementerian Agama Kabupaten Jepara memiliki ijin operasional. dengan demikian, berbagai standar pendidikan, baik administrasi, sarana prasarana dan lain-lain, dinilai telah memenuhi syarat. Kompleksitas persyaratan ini ke depan diharapkan bermanfaat dalam mengembangkan pendidikan, khususnya bidang keilmuan agama.

Untuk tahun masa berlaku 2017-2022, Kementerian Agama Kabupaten Jepara mengeluarkan ijin operasional lembaga pendidikan non formal, baik Pondok Pesantren,            Madrasah Diniyah             maupun Taman Pendidikan Al-Qur’an. Dari jumlah tersebut, masih dimungkinkan adanya tambahan. Yakni, bagi lembaga pendidikan non formal, yang akan mencukupi persyaratan-persyaratan yang belum terpenuhi.

Guna terwujudnya proses edukasi, komunikasi dan publikasi atas eksistensi lembaga pendidikan non formal, maka atas arahannya, penyerahan ijin operasional lembaga diselenggarakan di setiap kecamatan se-Kabupaten Jepara. Dalam acara tersebut, hadlir camat setempat, Kepala KUA Kecamatan, Ketua Maarif, Ketua FKPP dan tamu undangan lainnya.

Yang menarik dan merupakan hal baru dalam tradisi penyerahan ijin operasional lembaga pendidikan non formal di Jepara adalah, penampilan produk didik lembaga. Antara lain tampilan santri dalam tahfidz juz Amma di depan hadlirin. Hal ini diapresiasi oleh forum. (jpr/bd)