Salatiga – M. Fathur Rahman mewakili 5 saudara kandungnya melaksanakan ikrar wakaf tanah seluas 532 m2 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Argomulyo, Rabu, (17/02). Tanah yang berlokasi di wilayah dusun Krasak, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga itu di atasnya telah berdiri bangunan Mushola Rohmatul Ummah. Selanjutnya warga yang berdomisili di Jl Nakulo Sadewo II no 18 A RT 07 RW 03 Dukuh Sidomukti ini mempercayakan pengurusan sertifikat tanah wakaf dan pengelolaan mushola kepada nadzir yang diwakili oleh ketuanya, Soleh Udin.
Dalam sambutannya Plt. Kepala KUA Kecamatan Argomulyo sebagai PPAIW KUA Argomulyo, Sirojudin, menyampaikan bahwa nadzir diharapkan bisa melaksanakan amanah mengelola tanah wakaf sesuai peruntukannya dan mengembangkan syi’ar Islam secara moderat.
“Kita hidup di Indonesia dengan begitu banyak suku bangsa, budaya, dan perbedaan lainnya. Untuk itu kami berharap nadzir mampu mengelola mushola ini menjadi lembaga yang mampu melayani warga sekitar dengan segala perbedaan dan keragamannya dengan baik. Islam itu moderat dan sudah seharusnya menjadi rahmat bagi lingkungan,” tandas Sirojudin lebih lanjut.
Berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia, Plt. Kepala KUA Kecamatan Argomulyo menyampaikan pentingnya nadzir lebih lebih disiplin dalam mengajak jamaah mushola menerapkan protokol kesehatan 5 M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas sebagai ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19.
Banyaknya tanah wakaf di Salatiga yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf menjadi perhatian kantor Kemenag Kota Salatiga. Melalui penyuluh agama Islam fungsional dan non fungsional, kantor kemenag Kota Salatiga melalui program perubahan penyelenggara Syari’ah melakukan sosialisasi dan jemput bola kepada nadzir untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf di BPN. Proses pengurusan ikrar wakaf di KUA sangat sederhana. Wakif datang ke kantor KUA mengisi blangko W1 (Ikrar Wakaf), W2 (Akta Ikrar Wakaf), dan W5 (Pengesahan Nadzir) dilengkapi dengan data pendukung berupa: fotokopi KTP dan KK wakif dan nadzir, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa yang diketahui lurah, surat pernyataan persetujuan ahli waris, serta fotokopi sertifikat tanah/surat tanah. Petugas menginput data ke dalam aplikasi dan melakukan verifikasi data. Jika semua data sudah divalidasi, proses ikrar wakaf dilaksanakan di depan PPAIW. Akta ikrar wakaf ini dapat digunakan untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). (Mudjibah-Choerudin/Sua)