081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ikuti Pengajian, DWP Kemenag Kota Semarang Turut Kampanyekan Mandatori Sertifikasi Halal

Semarang – Rabu (23/8/2023), DWP Kemenag Kota Semarang mengikuti pengajian yang diselenggarakan oleh DWP Kemenag RI secara daring melalui zoom meeting. Sri Astutik Nurul Hidayah Ahmad Farid selaku Ketua DWP Kemenag Kota Semarang, menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah meluangkan waktu mengikuti  kegiatan secara bersama-sama di ruang rapat. “Matur nuwun Ibu-Ibu sudah kerso rawuh, mengikuti pengajian dalam satu frame,” ujarnya. Dengan mengusung tema Peran Ibu dalam Menyiapkan Makanan Halal dan Baik untuk Mewujudkan Generasi Emas, pengajian disiarkan secara langsung dari Rumah Dinas Menteri Agama RI, Jalan Widya Chandra III Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, Retno Eny Yaqut Cholil Qoumas selaku Penasihat DWP Kemenag RI berharap, peserta pengajian bisa mengambil hikmah dari materi yang disampaikan oleh Habib Ali bin Hasan Al Bahar selaku narasumber, dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. “Apa yang ditimba menjadi pijakan atau benchmark, dan bisa diimplementasikan dalam kehidupan,” tuturnya. Menurutnya, salah satu peran DWP sebagai seorang ibu, harus mampu menyiapkan makanan halal dan baik bagi putra-putrinya, karena sumber makanan yang dikonsumsi akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan kecerdasan, mental, dan spiritual. Mengingat pentingnya hal tersebut, Kemenag menetapkan Percepatan Sertifikasi Halal sebagai salah satu program prioritas. Demikian ungkap Eny. ““Makanan dan minuman yang dikonsumsi harus halal. Bahkan kosmetik, pakaian, sepatu yang berbahan dasar kulit juga harus bersertifikat halal. Untuk itu, Kementerian Agama memiliki program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha/UMKM,” terangnya. Di akhir kegiatan, dipandu pembawa acara, secara bersama-sama peserta pengajian baik yang hadir secara luring maupun daring, diajak ikut mengkampanyekan mandatori sertifikasi halal Indonesia yang akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024, dengan memekikkan slogan Produk Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia.(NBA/bd)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content