Ikuti Sosialisasi Raperda KTR, Usulkan Untuk Efektifkan Komunikasi & Konsultasi Dengan Tokoh Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan bahwa Pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya.

Dengan kata lain, Pemerintahan Kabupaten/Kota sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah mempunyai kewajiban untuk menentapkan Kawasan Tanpa Rokok didaerahnya.

KTR mencakup tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja. Selain itu, bisa pula ditetapkan pula tempat-tempat lain sebagai KTR yang di atur oleh Perda.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sebagai pengusung Rancangan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang hari ini dirakorkan oleh semua OPD, Camat, Lurah, Kementerian Agama serta stakeholder terkait lainnya di Ruang Rapat Lt. 2 Komplek Setda Kota Magelang. (Selasa, 16/7)

Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan sebagai upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap resiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produksi tembakau. Lanjut Kadinkes Kota Magelang.

Ketika moderator memimpin sesi diskusi, Humas Kankemenag Kota Magelang yang saat itu menghadiri rakor berikan saran agar sebelum Perda KTR ini di ketok palu oleh DPRD untuk menjaring aspirasi dari tokoh lintas agama mengingat tempat ibadah menjadi salah satu obyeknya.

”Ditinjau dari aspek sosiologis, perlu terlebih dahulu melakukan komunikasi dan konsultasi dengan para tokoh agama agar Perda KTR bisa efektif dalam implementasinya di tempat-tempat ibadah.  Hal ini selain sebagai upaya untuk menjaring aspirasi, juga sebagai sosialisasi dan edukasi bagi pemuka agama yang ditokohkan oleh umatnya,” ujar Hari Suryono.

”Harapannya, ketika Perda KTR ini telah diberlakukan, masyarakat bisa menerima karena telah melalui proses diskusi dan penyampaian pendapat,” lanjutnya.

Usulan tersebut disambut baik diforum rakor, yang selanjutnya dijadikan sebagai salah satu atensi dan rencanaya akan diagendakan untuk realisasinya oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Magelang. (Hari/rf).