Semarang – Dalam upaya melakukan verifikasi dan validasi data inpassing Guru Bukan PNS (GBPNS), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melakukan pemeriksaan di Kantor Kemenag Kota Semarang. Verifikasi terhadap SK inpassing dan guru lulus sertifikasi ini dilakukan sebagai syarat dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah dan GPAI Bukan PNS yang sudah menerima SK inpassing dan sudah lulus sertifikasi.
Kankemenag Kota Semarang merupakan tempat sentral verifikasi disamping Kemenag Kota Semarang sendiri juga bagi Kemenag Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Batang, Jepara dan Pati.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jawa Tengah Syaifulloh ketika melaksanakan monitoring kegiatan di Kemenag Kota Semarang berharap agar pelaksanaan verifikasi berkas inpassing GBPNS dari beberapa kabupaten dan kota yang dilaksanakan di Kota Semarang dapat berjalan dengan lancar. “Kota Semarang sebagai tuan rumah dapat menyiapkan sarana yang dibutuhkan,” pinta Kabid. Ia meminta penyiapan berkas yang dibutuhkan dapat lengkap agar tidak ada kendala.
Sementara Kakankemenag Kota Semarang ketika menerima Kabid Pendidikan Madrasah dan Tim Itjen di Ruang Kepala, Rabu (12/04) mengucapkan selamat datang kepada Tim Inspektorat dan berharap semoga hasil pemeriksaan tidak ada masalah. “Jika pemeriksaan Inspektorat lancar maka insya Allah pencairan TPG bagi inpassing GBPNS dapat segera dibayarkan,” ujar Kakankemenag. Habib menyambut baik adanya verifikasi inpassing GBPNS ini, menurutnya verifikasi sudah seharusnya dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi, pemetaan guru dan memastikan TPG yang merupakan hak guru sesuai dengan berkas administrasi yang lengkap.
Ketua Tim Sutarto memperkenalkan anggotanya yang terdiri dari 7 (tujuh) orang. Ia menjelaskan bahwa maksud dari verifikasi ini adalah agar proses pencairan TPG dapat tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran serta sesuai aturan.
Sebelumnya Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan surat nomor 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/17 tanggal 31 Maret 2017 hal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Dalam edaran disebutkan bahwa verifikasi akan dilaksanakan secara serentak di 30 provinsi, dari tanggal 8 s.d. 17 April 2017.
Untuk wilayah Kota Semarang dan sekitarnya berdasarkan Surat Tugas Irjen Kemenag Nomor: 0545/IJ/04/2017 tanggal 6 April 2017, verifikasi dilakukan oleh Tim terdiri dari Maman Saepulloh (Penanggungjawab), Sutarto (Ketua Tim), beranggotakan Ludfi Anjayani, Jery Zevrianto, Laili Fuad, Nurul Amaliyah, Hendro Dwi Antoro, yang bertugas sejak tanggal 9 sd 18 April 2017. (ch/gt)