Itjend Kemenag Audit Penyaluran dan Penggunaan PIP MTs Ma’arif Mandiraja

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Banjarnegara – MTs Ma’arif Mandiraja ditunjuk sebagai salah satu Madrasah yang dipilih Itjend (Inspektorat Jenderal) Kementerian Agama Republik Indonesia untuk diperiksa penggunaan PIP tahun 2020 dan PIP tahun 2021,Rabu, (25/5)

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak mampu/kurang mampu membiayai pendidikannya sebagai kelanjutan dan perluasan sasaran dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Oleh karena itu PIP dikhususkan untuk para siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kepala MTs Ma’arif Mandiraja Barokatumminalloh mengatakan, materi yang diperiksa oleh Itjend meliputi proses pengusulan PIP, sosialisasi PIP ke wali murid jumlah siswa penerima PIP dan penggunaan dana PIP.

“Proses pengusulan PIP dimulai pada saat pendaftaran siswa baru bagi siswa yang memiliki kartu PIP, PKH, KKS maupun SKTM diusulkan oleh Madrasah melalui EMIS. Menerima atau tidaknya bantuan PIP tersebut tidak ditentukan oleh madrasah namun pemerintah pusat yang menentukan,” jelasnya.

Beliau juga mengatakan sosialisasi PIP dilaksanakan sebelum pengusulan dan sesudah perolehan PIP. Sebelum pengusulan adalah sosialisasi mengenai syarat-syarat ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa diusulkan antara lain, FC Kartu Keluarga, FC Kartu PIP, PKH, KKS, SKTM serta pengisian daftar hadir dan berita acara sosialisasi.

Sementara itu Supriyati selaku bendahara BOS MTs Ma’arif Mandiraja mengatakan, jumlah penerima PIP tahun 2021 untuk tahap satu sejumlah 126 siswa dan tahap dua sejumlah 20 siswa. Setiap siswa kelas IX mendapat bantuan sebesar Rp. 375.000 sedangkan untuk kelas VII dan VIII sebesar Rp. 750.000.

“Penggunaan dana PIP diperuntukkan untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis; pembelian pakaian seragam dan alat perlengkapan pendidikan seperti sepatu, tas dan sejenisnya; biaya transport dari rumah ke sekolah dan sebaliknya; serta uang saku dan keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan, Tim audit juga menanyakan kepada siswa penerima PIP mengenai dana yang diterima. Ditanyakan tentang jumlah uang yang diterima, apakah ada potongan dan digunakan untuk apa saja dan lain-lain. Alhasil audit untuk siswa bisa dijawab dengan lancar sesuai dengan pertanyaan dari Tim audit tersebut. Ketika ditanyakan penggunaannya siswa memiliki bukti penggunaan uang PIP yang telah ditandatangani orang tua. (jm/ak/rf)