Semarang, Mukhlis Abdillah Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang selaku penasihat Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dalam pembinaan yang disampaikannya dalam rapat koordinasi (rakor) semester I UPZ Kankemenag Kota Semarang, Senin (25/7/2022) di Rodjo Resto mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim di lingkungan kerjanya tidak hanya menjadi muzaki tetapi juga ikut menjadi pengawas dalam pengelolaan zakat profesi yang dikelola oleh UPZ.
Hal ini disampaikannya, mengingat peserta yang hadir dalam rakor tersebut tidak hanya pengurus UPZ tetapi juga perwakilan muzaki di lingkungan Kankemenag Kota Semarang.
“Disini hadir PNS sebagai perwakilan muzaki, harapannya tidak hanya sekedar sebagai muzaki, tetapi juga sebagai pemerhati pengelolaan UPZ,” tuturnya.
Menurutnya, zakat yang dikelola oleh UPZ merupakan zakat profesi dari PNS di lingkungan Kankemenag Kota Semarang yang dititipkan kepada UPZ agar dikelola dengan baik, supaya bisa memberikan kemaslahatan yang lebih luas. Untuk itulah pentingnya pengawasan dari seluruh pihak, utamanya muzaki itu sendiri, karena jika hal ini dilakukan maka visi dan misi UPZ Kankemenag Kota Semarang akan tercapai.
Pesan lain yang ikut ia sampaikan dalam rakor tersebut yaitu ketepatan pentasarufan zakat sesuai dengan ketentuan 8 asnaf, dan pendokumentasian laporan yang tidak hanya secara hard copy tetapi juga soft copy.
Dalam rakor tersebut, Ketua UPZ Kankemenag Kota Semarang, Cholidah Hanum melaporkan pengelolaan dan pentasarufan zakat yang dikelola oleh UPZ Kankemenag Kota Semarang dalam semester I tahun 2022.(Hanum/NBA/bd)