Semarang (Humas) – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023. Pendaftaran dibuka bagi petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Dilansir dari kemenag.go.id, rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat Kabupaten/Kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023.
Peserta dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji, yang dapat diunduh melalui iOS dan Playstore.
Untuk petugas kloter, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Selain itu, calon petugas baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.
Seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi terbuka untuk umum dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sedangkan untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari Kementerian/lembaga.
Peserta yang lulus seleksi administrasi di tingkat Kabupaten/Kota akan diumumkan pada 14 Januari 2023. Selanjutnya peserta harus mengikuti computer asested test (CAT) tingkat pertama di kabupaten/kota pada 17 Januari 2023.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 18 Januari 2023. Peserta yang lolos seleksi di kabupaten/kota, berhak mengikuti seleksi CAT tingkat provinsi yang akan dilakukan pada 24 Januari 2023.
Hasil seleksi PPIH Kloter tingkat provinsi akan diumumkan melalui website Kementerian Agama.
“Pendaftaran ini dibuka secara umum dan dilakukan secara online agar dapat mempermudah masyarakat dan transparan. Untuk menjaga pelayanan, Kemenag itu hanya membuka rekrutmen dengan kriteria peserta diwajibkan mampu menguasai Ms Office dan IT agar tidak gaptek,” tutur Musta’in Ahmad selaku Kakanwil Kemenag Prov. Jateng.
Adapun persentase jumlah PPIH Kloter sekurang-kurangnya 60% telah berhaji dan 40% belum berhaji. PPIH Kloter dari unsur Pembimbing Ibadah sudah pernah berhaji. Persentase jumlah PPIH Kloter Pembimbing Ibadah dari unsur Perguruan Tinggi Islam/ organisasi kemasyarakatam Islam/ Pondok Pesantren sebanyak-banyaknya 5% dari total jumlah kloter. (D/Rf)
Pedoman rekrutmen petugas haji 2023 selengkapnya, sebagai berikut :