Salatiga — Menindaklanjuti Surat Edaran No. 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Sholat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, hari ini Jumat (02/07), Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi secara virtual/daring. Kegiatan diikuti oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Jateng, Kabag TU, pada Kabid dan Pembimas di ruang rapat Kanwil Kemenag Prov Jateng dan disiarkan secara live streaming melalu kanal youtube KemenagJateng.
Kakankemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman mengikuti rapat virtual melalui aplikasi zoom meeting, sedangkan Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam, Penyelenggara Syariah, Ketua Pokjaluh, dan Ketua Pokjawas, Kepala Madrasah, seluruh Pegawai ASN dan Non PNS di lingkungan Kankemenag Kota Salatiga mengikuti secara live streaming.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menekankan kepada seluruh ASN Kemenag untuk ikut andil dalam mensosialisasikan SE Nomor 15 Tahun 2021 tersebut. “Indonesia sedang tidak baik-baik saja, begitu pula dengan Jawa Tengah. Setiap hari kita mendengar berita duka cita dari kerabat atau rekan kita. Dengan adanya SE ini, minimal bisa menekan laju penyebaran covid-19 di Jawa Tengah yang terus meningkat setiap harinya.” Jelas Musta’in.
Ditambahkannya SE ini dibuat sebagai panduan untuk pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 pada semua zona risiko penyebaran covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat. “Saya harap tidak ada Korban di hari Qurban. Jangan ada klaster sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban. Maka dari itu mari kita sosialisasikan SE ini kepada masyarakat dengan bijak, tutur kata santun dengan bahasa yang muda dipahami masyarakat.” Harapnya.
Sementara itu, Kabid Urais, Moh Arifin menyampaikan bahwa ASN tidak hanya melakukan sosialisasi tapi juga implementasi, melaksanakan bersama-sama secara masif bersama dengan KUA dan penyuluh agama sebagai garda terdepan corong informasi dari Kementerian Agama. (Humas/Fitri-Khusnul)