Surakarta – Seksi Penyelenggaraan Haji Dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta mengadakan acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi , di Aula Kemenag Kota Surakarta, Kamis (15/11).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 25 peserta dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh yang ada di Kota Surakarta.
Tujuan dari acara ini adalah mengingatkan kepada biro perjalanan ibadah umroh dalam segala hal, baik dari biaya minimal, undang-undang, dan juga tentang informasi seputar ibadah umroh.
Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Mustain Ahmad mengucapkan terimakasih kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umroh karena memberi manfaat bagi warga.
“Terima kasih kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umroh, atau biasa kita manggilnya biro umroh di Kota Surakarta ini, banyak warga yang merasakan manfaat dari adanya biro umroh ini”, ucap Musta’in
Tak lupa juga Ia mengingatkan kepada biro umroh untuk tidak menyalahgunakan dana umat seperti yang sudah terjadi sebelumnya.
“Untuk para biro umroh ini, jangan sampai menyalahgunakan dana atau uang para calon jamaah. Alhamdulillahnya di Solo belum pernah terjadi, semoga saja tidak”, tegas Musta’in
Acara ini selain memberikan edukasi kepada para biro perjalanan ibadah umroh, juga mengapresiasi para biro umroh karena telah membantu pemerintah dalam hal memfasilitasi calon jamaah ibadah umroh.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta Rosyid Ali Safitri mengatakan bahwa sebagai biro umroh harus memberikan kepercayaan kepada jamaah umroh.
“Sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh, biro umroh harus memberikan kepercayaan kepada jamaah umroh agar nantinya dalam beribadah mendapatkan kenyamanan. Nantinya juga kita dari Kemenag akan memberikan rekomendasi pada calon jamaah dan biro umroh juga agar dapat lebih baik dalam melaksanakan ibadah umroh”, papar Rosyid
Rosyid menambahkan bahwa nantinya akan dilakukan akreditasi kepada para penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang akan dilakukan oleh tim sertifikasi Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Dalam hal ini para peserta juga diberikan modul yang dapat dipelajari mengenai undang-undang, informasi, bagaimana membuka cabang biro umroh, dan ada juga surat pernyataan untuk masing-masing biro kepada Kemenag agar nantinya dapat meminimalisir jika ada penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang bermasalah sehingga mudah untuk menanganinya. (rma/bd)