Rembang – Inovasi dalam layanan saat ini mutlak diperlukan. Hal ini seiring dengan tuntutan perkembangan teknologi dan mobilitas masyarakat di era industri 4.0. Tak terlepas dari layanan di KUA. Sebagai garda terdepan Kementerian Agama di tingkat Kecamatan, KUA dituntut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, yaitu berinovasi dalam pelayanan.
Kepala Kemenag Kabupaten Rembang, M. Fatah mengatakan, layanan inovasi tersebut mutlak diperlukan dalam rangka penilaian Zona Integritas Kementerian Agama. Fatah mengungkapkan hal itu dalam rakor KUA yang diadakan pada Kamis (11/2/2021) di aula PLHUT Kemenag Rembang.
Dipaparkan Fatah, sesuai dengan PMA nomor 34 tahun 2016, ada sembilan hal yang menjadi tusi layanan KUA. Pelaksanaan layanan ini menjadi unsur penilaian zona integritas Kemenag Rembang. Oleh karenanya, kami minta KUA mengadakan layanan kepada publik dengan sebaik-baiknya dan membuat inovasi agar layanan lebih prima,” kata Fatah.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kemenag Rembang, Moh. Mukson mengatakan, salah satu inovasi yang telah dilakukan KUA yaitu mengadakan layanan online melalui pesan instan yaitu whatsapp auto answer.
“Layanan ini sudah dilakukan oleh KUA Sarang I dan KUA Sluke. KUA lain kami minta untuk menerapkan hal serupa,” seru Mukson.
Menurut Mukson, selain merupakan inovasi, layanan ini dinilai efektif diterapkan dalam masa pandemi. “Layanan virtual ini sesuai dengan protokol kesehatan, yaitu membatasi pertemuan fisik antara masyarakat dan petugas KUA dan juga membatasi mobilitas,” jelasnya.
Mukson menyebutkan, Kemenag Rembang sudah lolos pada penilaian pendahuluan Zona Integritas oleh tim Sekjen Kemenag RI. “Dari nilai minimal 4, kita mencapai 4,5,” terangnya. –iq/qq