Purbalingga – Ruang kerja Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Purbalingga mendapat kunjungan perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Senin (06/08). Kehadiran drh. Edy Setyanta dan drh. Rizka Abdur Razak sebagaimana dituturkan kepada Humas Kankemenag adalah dalam rangka silaturahmi dan pengajuan permohonan bantuan narasumber terkait kegiatan sosialisasi pemotongan hewan qurban kepada takmir masjid/panitia qurban yang akan diselenggarakan, Sabtu (11/08) di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga.
“Untuk sosialisasi dan pembekalan terhadap 52 petugas Dinas Pertanian sebagai petugas pengawasan pemotongan hewan qurban tahun 1439 H ini sudah dilaksanakan, Sabtu (04/08). Sedangkan pada tanggal 11 Agustus nanti, sosialisasi tentang Kesrawan (kesejahteraan hewan) dan pemotongan hewan kurban kepada para takmir masjid/panitia qurban untuk mendapat daging yang ASUH – Aman,Sehat,Utuh dan Halal,” jelas Edy.
Penyelenggara Syariah Kankemenag Kabupaten Purbalingga, Purwadi menjelaskan, pihaknya telah menghimbau ta'mir masjid/ panitia penyembelihan purban agar tidak menyembelih ternak ruminansia betina produktif yang meliputi sapi, kerbau, kambing dan domba pada pelaksanaan hewan kurban Tahun 2018/1439 H melalui surat edaran yang ditandatangani Kepala Kankemenag Kabupaten Purbalingga.
“Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah nomor: 524.4/1423 tanggal 29 Juni 2018, perihal Larangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif, tanggal 30 Juli lalu,” jelasnya.
Ditambahkan, larangan ini dalam rangka pengendalian pemotongan betina produktif dan pelestarian serta pemanfaatan sumber genetik ternak ruminansia di Jawa Tengah. Data di Jawa Tengah menyebutkan, angka penyembelihan hewan kurban tahun 2017 sebanyak 65.389 ekor sapi (sebanyak 2.133 ekor merupakan sapi betina produktif). Kerbau sebanyak 3.455 ekor (92 ekor merupakan kerbau betina produktif), kambing 172.127 ekor dan domba 66.747 ekor.
Terkait kriteria ternak ruminansia betina produktif, Kasi Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga, Edy Setyanta menjelaskan ada 4 kriteria.
“Pertama, ternak sapi/kerbau betina yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun. Kedua, memiliki organ reproduksi normal dan atau tidak cacat permanen serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi/kerbau induk. Ketiga, tidak cacat fisik, dan keempat memenuhi persyaratan kesehatan hewan,” jelas Edy.
“Sedangkan larangan penyembelihan/pemotongan betina produktif terkecuali berumur lebih dari 8 tahun atau beranak lebih dari 5 kali, tidak produktif (mandul) dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten reproduksi di bawah penyelia dokter hewan,” imbuhnya.
Dokter hewan yang sebelumnya berdinas di UPTD Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Purbalingga ini juga menjelaskan, untuk memenuhi ketentuan ternak ruminansia betina tidak produktif maka setiap ternak yang akan disembelih sebagai hewan kurban seyogyanya dilengkapi dengan SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan) untuk ternak betina maupun jantan, Surat Keterangan Kondisi Reproduksi untuk ternak betina, dan surat jalan untuk semua ternak. (sar/sua)