Batang – Untuk meyamakan Persepsi dewan juri dalam perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kab.Batang tahun 2022 yang akan datang, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kab.Batang menggelar Rakor Penghakiman yang di laksanakan pada Selasa ( 15/03) kemaren di aula lantai 2 Kemenag Kab.Batang. Hadir dalam acara itu ketua LPTQ Kab.Batang H.M Aqsho yang juga Kepala Kantor Kemenag Kab.Batang didampingi sekretaris I LPTQ H Sodikin sebagai Kasi Bimas Islam dan juga Kasubag Bimtal bagian Kesra Setda Kab.Batang Ikhwanudin selaku sekertaris II.
Dalam sambutannya Ketua LPTQ H.M Aqsho mengucapkan selamat datang kepada para kiai dan bu nyai serta dewan hakim dan panitera yang hadir di acara itu dan berharap semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT.
“ Selamat datang saya sampaikan pada hadirin semua, mudah mudahan kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT, Alhamdulillah saat ini perkembangan Covid 19 sudah bukan suatu Pandemi tapi menjadi Endemi sehingga kita bisa beraktifitas tapi tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata H.M. Aqsho.
Dia juga menyampaikan salah satu fungsi Kementerian Agama adalah sebagai pelayanan masyarakat di bidang Agama dan juga melakukan sinergi dengan stekholder yang ada, salah satunya adalah saat ini kita bersama bagian Kesra Pemda Kab. Batang bisa menyelenggarakan kegiatan ini.
“ Salah satu fungsi Kementerian Agama adalah pelayan masyarakat di bidang agama baik secara mandiri maupun bersinergi dengan stekholder yang ada, sebagaimana hari ini kita bersama bagian kesra Pemda Batang menyelenggarakan acara ini,” tegasnya.
H.M. Aqsho mengapresiasi kesediaan para kiai untuk menjadi dewan juri MTQ. Menurutnya hal ini terkait pengembangan tilawatil Qur’an dalam rangka siar Islam, kemudian masyarakat kita agar dekat dengan Al-Qur’an.
“ Para kiai saat ini dipercaya sebagai dewan hakim ini sangat penting karena keberadaannya akan menentukan peserta yang terbaik untuk mewakili kabupaten Batang ketingkat propinsi,” tuturnya.
Dia berharap agar para dewan hakim yang dipilih dapat bekerja secara profesional, berintegritas, jujur dan adil sehingga akan menghasilkan juara yang berkualitas.
“ Saya berharap bila dewan hakim dapat bekerja secara professional, berintegritas, jujur dan adil mudah-mudahan akan menjadi amal yang berpahala, amal jariyah kita semuanya dalam rangka menyiarkan Al-qur’an yang menjadikan pedoman kita dan umat muslim semuanya,” harapnya.
Pada bagian akhir Kepala Kantor menyampaikan informasi tentang beberapa waktu lalu ramainya medsos menyoroti SE Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan musala. Dia menegaskan tidak ada larangan untuk mengumandangkan suara Adzan, hanya pengaturan penggunaan TOA saja demi ketertiban masyarakat.
“ Berkaitan dengan ramainya medsos menanggapi SE Menteri Agama No 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan musala beberapa waktu yang lalu, saya tegaskan bahwa tidak ada larangan untuk mengumandangkan suara Adzan, hanya pengaturan penggunaan TOA saja demi ketertiban masyarakat, dan Alhamdulillah Kabupaten Batang aman tidak ada masalah tetap adem ayem,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubag Bimtal Kesra Setda Kab.Batang Ikhwan dalam sambutannya mengucapkan banyak terimakasih kepada para dewan juri dan panitera yang bisa hadir meskipun dalam cuaca yang kurang bersahabat.
“ Terimakasih kami sampaikan pada seluruh dewan juri dan panitera MTQ tahun 2022 ini yang tetap dapat hadir meskipun cuaca kurang bersahabat,” kata Ikhwan.
Dia juga menegaskan bahwa saat ini akan berdiskusi perihal tehnis sebagai dewan hakim dan panitera yang nanti akan menghasilkan kesepakatan bersama.
“ Pelaksanaan perlombaan yang tadinya tanggal 26 Maret 2022 ada kemungkinan diundur menjadi tanggal 27 Maret 2022 dikarenakan pada tanggal tersebut berbarengan kegiatan, untuk itu kami sampaikan permohanan maaf, mudah- mudahan pengunduran sehari ini tidak menjadikan masalah,” tegasnya.
Yang paling penting menurutnya dewan juri dengan kemampuannya dapat menentukan calon yang akan mewakili Kab.Batang ke tingkat Propinsi hingga sampai ke tingkat Nasional. (teguh/Zy_humas/rf)