081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ka. Kankemenag Dorong Semua JFT Naik Pangkat

Pemalang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mendorong seluruh pejabat fungsional tertentu untuk naik pangkat setinggi-tingginya. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi hari Senin (04/12) awal bulan Desember di halaman kantor.

“Semua pejabat fungsional silakan naik pangkat setinggi-tingginya sepanjang memenuhi syarat. Jangan memanipulasi bukti fisik angka kredit, satu dokumen dikopi banyak, tidak berkah bapak ibu. Sumbernya harus jelas sehingga hasilnya halal, yang penting berkah. Pengawas silakan naik pangkat ke IV/b, jangan stagnan di IV/a terus,” tutur Kepala Kankemenag Taufik Rahman.

Apel pagi diikuti oleh ASN jajaran Kankemenag, Kepala MTs Negeri Petarukan, Pengawas Madrasah dan PAI se-Kabupaten Pemalang, Penyuluh Agama Islam PNS se-Kabupaten Pemalang, dan tamu undangan. Apel pagi kali ini sekaligus penyerahan SK kenaikan pangkat, SK pensiun, dan SK izin operasional TPQ.

“Selamat kepada yang telah menerima SK kenaikan pangkat sebagai bentuk penghargaan. Kenaikan pangkat harus diiringi dengan kenaikan kinerja sebagaimana kenaikan penghasilan yang diterima. Kerja yang baik, selalu komunikasi dan koordinasi dengan atasan langsung, bersama-sama meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik di madrasah maupun di KUA,” katanya.

Taufik meminta kepada seluruh ASN untuk senantiasa menjaga kedisiplinan. Semua PNS harus menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen kinerja kepada atasan langsungnya. Dia juga berpesan agar mematuhi ketentuan jam istirahat.

“Tahun depan kemungkinan akan diterapkan saat jam istirahat merekam kehadiran elektronik. Seluruh PNS harus mematuhi ketentuan jam kerja. Yang rumahnya dekat jika harus pulang saat jam istirahat silakan pulang tapi jam 13.00 WIB harus sudah berada di kantor. Jangan sampai menjadi kecemburuan bagi pegawai yang rumahnya jauh tidak bisa pulang,” pesan Taufik.

Kinerja yang baik seorang ASN diawali dari rumah tangganya. Oleh sebab itu setiap ASN harus menata rumah tangganya termasuk menata ekonominya. ASN tidak bisa serta merta mengajukan pinjaman ke bank maupun koperasi. Minimal gaji yang dibawa pulang oleh ASN adalah Rp1 juta. Kasubbag TU dan Ketua Koperda diminta untuk lebih selektif lagi dalam memberikan persetujuan pinjaman.

Ada satu orang yang menerima SK pensiun, yaitu Mafrokhah pengadministrasi pada KUA Kecamatan Randudongkal. Kepala Kankemenag mengucapkan terimakasih atas pengabdiannya.

“Terimakasih kepada bu Mafrokhah yang telah 35 tahun mengabdi sebagai PNS Kementerian Agama. Selamat memasuki masa pensiun semoga masa tua bahagia. Di masa tua bisa lebih mengabdi kepada agama, nusa, dan bangsa. Kami berpesan jangan memutus tali silaturahmi dengan rekan-rekan di Kemenag,” pesan Taufik. (fi/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content