Salatiga (Humas) – Kegelisahan para pengawas dirasakan oleh H. Nurzaini Wahyu Widodo, Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional menuai kegelisahan bagi para pengawas (khususnya Pengawas PAI), terlebih pasca terbitnya beberapa regulasi yang mengiringinya. Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 4831/B/HK.03.01/2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada Satuan Pendidikan yang tidak mengakomodir Pengawas PAI semakin membuat para pengawas secara proaktif mengkonsultasikan kepada kami yang berada di Bidang PAI.
“Menyikapi hal tersebuat kami segera menindaklanjuti dengan berkordinasi dengan berbagai pihak terutama Direktorat PAI dan Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta serta narasumber dari unsur pengawas,” ucap Nurzaini dalam sambutan pembukaan Sosialisasi PermenPAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Kegiatan dilaksanakan pada 5-6 September 2023 di Grand Wahid Hotel Salatiga dan diikuti oleh 40 pengawas PAI perwakilan dari semua kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kasubdit berhalangan hadir, namun mewakilkan kepada Saiful Maarif, Asesor SDM Aparatur Kemenag/Kasub Tim Kesiswaan pada Subdit PAUD/TK Direktorat PAI Ditjen Pendis yang lebih mengajak sharing session kepada para peserta.
Pada akhir sesi Ipul panggilan akrab Saiful memberikan kesempatan kepada Pokjawas PAI Jawa Tengah untuk membuat rekomendasi dari kegiatan ini terkait kebijakan tentang pengawas. Tentu saja hal ini disambut dengan penuh suka cita menurut Agung Nugroho, Sekretaris Pokjawas PAI Jawa Tengah, rekomendasi membuka pintu komunikasi antara Pokjawas dan Direktorat PAI yang harapannya akan ada perubahan regulasi sehingga kebijakan menjadi lebih menguatkan peran dan posisi pengawas PAI.
Sedangkan di kesempatan yang berbeda, Kasubdit PAI pada PAUD dan TK, Lelis Tsuroya menyampaikan apresiasi bahwa Kanwil Jawa Tengah sangat cepat tanggap dengan problematika yang dihadapi para pengawas. Ini langkah strategis dan salah satu ikhtiar untuk mengurai benang kusut permasalahan pengawas terutama dalam konteks regulasi.
Nurzaini kembali menyampaikan bahwa kegiatan ini sengaja menghadirkan narasumber yang expert langsung dari BKN, Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta, yang hadir secara team dalam kegiatan di Salatiga ini. Pemaparan dari Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian, Slamet Wiyono, membuat para peserta ingin menambah waktu lebih banyak untuk berdiskusi.
“Materi pak Slamet menjadi loko dari tema besar Sosialisasi PermenPAN RB ini, sayangnya waktu sangat singkat,” demikian disampaikan oleh Sumiyati, pengawas dari Kabupaten Surakarta.
Pemaparan materi lebih detail disampaikan oleh narasumber Endah Sri Rahayu, Analis Madya dari Kanreg 1 BKN Yogyakarta yang banyak mengulas tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional. Banyak pertanyaan peserta yang sebagian besar menyoal tentang Kenaikan Pangkat, DUPAK, Butir Kegiatan, dan seputar Penghitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional yang dirasakan oleh para peserta sebagai hal yang sangat urgen meskipun masih asing dan butuh belajar lebih mendalam lagi untuk mengulak alik Per BKN tersebut.(Sua/RK)