Salatiga — Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/000193332 tanggal 2 Februari 2021, Sekretariat Daerah mengadakan Rapat Koordinasi Membahas Kebijakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” untuk wilayah Kota Salatiga, Rabu (03/02). Surat Edaran tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah untuk Bupati/Walikota se Jawa Tengah tersebut, menyebutkan beberapa hal termasuk soal “Gerakan Jateng di Rumah Saja”.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman, turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut bersama Forkompinda dan para Kepala Dinas terkait. Bertempat di Ruang Rapat kaloka Gedung Setda Lantai 4, kegiatan dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kakankemenag Kota Salatiga menyampaikan beberapa hal terkait dengan urusan pemerintah dalam bidang keagamaan. “Peribadatan pada tanggal 6 dan 7 tetap berjalan seperti biasanya dengan protokol kesehatan yang ketat. Setelah selesai beribadat, umat langsung pulang ke rumah masing-masing. Kemudian pelayanan pernikahan akan tetap dilaksanakan dengan prokes yang ketat dan tidak mengundang tamu. Apabila tuan rumah tidak menerapkan prokes, maka Kepala KUA tidak akan melayani pernikahan,” jelas Taufiq.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Muthoin menyampaikan, bahwa Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mengimbau semua masyarakat Jawa Tengah untuk tetap di rumah saja selama dua hari, tanggal 6 dan 7 Februari 2021. Gerakan “Jateng di Rumah Saja” ini sebagai bentuk respon daerah kepada Presiden Joki Widodo yang dalam keterangan persnya menyebut pelaksanaan PPKM gagal.
“Seperti yang disampaikan Gubernur, saya mohon partisipasi seluruh masyarakat agar melaksanakan himbauan Gubernur untuk tetap di rumah saja selama dua hari,” pesan Muthoin.(Khusnul-Fitri/Sua)