Kab. Pekalongan – Pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 pada hari Senin, 22 Maret 2021 di wilayah Kabupaten Pekalongan sesuai dengan tahapannya masuk tahap ke II baik untuk penyuntikan dosis pertama maupun penyuntikan dosis kedua, yang dilaksanakan di beberapa tempat oleh tenaga kesehatan baik dari Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Pekakongan.
Salah satu diantaranya yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dengan jumlah sasaran sebanyak 401 pegawai yang terdiri dari Kantor Kemenag 130 sasaran dan KUA 271 sasaran. Adapun kegiatan vaksinasi dilaksanakan di halaman tengah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Adapun selaku Tim Vaksinator dari UPTD Puskemas Tirto I dan UPTD Puskemas Sragi 2.
“Vaksinasi ini wajib diikuti oleh seluruh ASN Kemenag. Ini ikhtiar kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan H. Kasiman Mahmud Desky, saat membuka kegiatan Vaksinasi ASN Kemenag di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan.
”Sebagai ASN Kementerian Agama, keikutsertaan dalam vaksinasi itu merupakan bagian bersama pemerintah melawan penyebaran Covid-19. Salah satu bentuk ikhtiar bersama yang dapat dilakukan adalah bersedia divaksin,”tambahnya.
Menurut Kakankemenag, vaksinasi juga menjadi tanggung jawab setiap ASN sebagai pelayan masyarakat. “Jadi tidak ada alasan untuk menolak vaksinasi. Apalagi, vaksin ini sudah diterbitkan sertifikat halal nya oleh BPJPH setelah keluar fatwa halal dari MUI dan aman menurut BPOM, sehingga kita patut bangga sudah divaksin Covid-19,” sambung Kakankemang.
Untuk memberikan kenyamanan bagi peserta vaksinasi, Kasiman Mahmud Desky menjelaskan, panitia telah menyediakan bilik khusus untuk perempuan. “Dari Tim Vaksinator tenaga kesehatan juga sudah disiapkan khusus. Jadi peserta vaksinasi perempuan juga akan dilayani oleh tenaga kesehatan perempuan,” jelas Kakankemenag.
Dalam kesempatan terpisah H. Budi Darmoyo sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan mengatakan, bahwa sebelum divaksin, terlebih dahulu melalui fase screening untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mengidentifikasi penyakit penyerta. Setelah dinyatakan sehat oleh petugas Dinas Kesehatan, barulah dilakukan suntik vaksin di meja terpisah.
“Usai disuntik vaksin di lengan, penerima vaksin diobservasi selama 30 menit untuk melihat mengetahui ada tidaknya KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), karena selama pelaksanaan imunisasi tahap pertama ada sebagian kecil terjadi KIPI ringan yaitu diantaranya pusing dan mual,” jelasnya.
Dengan imunisasi ini diharapkan adanya kekebalan terhadap Covid-19, kekebalan optomal akan di dapatkan 14 hari setelah penyuntikan yang kedua.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Sekdin Kesehatan Kabupaten Pekalongan, Kakankemenag juga ikut menekankan, walau sudah divaksin harus tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan cara mematuhi 5M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi. Gerakan 5M sesuai dengan instruksi Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5 M). (Ant/BD)