Rembang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang M. Fatah menegaskan, jemaah haji tidak dibatasi umur lansia. Hal ini untuk menepis rumor di masyarakat, masyarakat yang berhak berangkat haji berumur di bawah 65 tahun.
Fatah mengatakan, memang benar pemberangkatan haji tahun ini belum diizinkan untuk jemaah haji di atas umur 65 tahun. Kebijakan ini merupakan otoritas pemerintah Arab Saudi karena masih kondisi pandemi dan baru pertama menyelenggakan haji setelah pandemi. “Namun bukan berarti yang di atas umur 65 tahun dilarang haji,” tegas Fatah Ketika diwawancara Selasa (28/6/2022).
Karena itu, Fatah meminta jemaah yang sudah mendaftar haji untuk tidak terburu-buru menarik setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp25 juta dengan alasan untuk biaya umroh. Fatah menegaskan, menunaikan umroh tidak bisa menghapuskan kewajiban seorang muslim untuk berhaji.
“Jadi berapa kali pun melakukan ibadah umroh, tidak bisa menghapuskan kewajiban melaksanakan ibadah haji. Jika Anda sudah mendaftar haji, maka sudah ada niat menunaikan kewajiban rukun Islam. Tapi jangan sampai menarik biaya daftar haji untuk umroh. Ini jangan sampai. Jika ingin segera ke tanah suci, monggo. Hanya jangan dengan cara menarik setoran hajinya. Silakan berumroh ketika punya rezeki lebih. Jadi bisa tetap melaksanakan umroh dengan rezeki yang lain,” papar Fatah.
Terkait hal itu, Fatah meminta segenap jajaran Kementerian Agama Kabupaten Rembang, utamanya penyuluh Agama Islam untuk menyosialisasikannya kepada masyarakat. “Ini berita hoaks yang harus segera diluruskan,” tandas Fatah.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Rembang, Zuhri mengakui, beberapa hari terakhir memang sempat ada pendaftar haji yang mengajukan permohonan penarikan dana setoran awal Bipih dengan alasan untuk daftar umroh.
“Sudah kami beri pengertian kepada pendaftar jemaah haji tersebut. Alhamdulillah tidak jadi melakukan penarikan Bipih,” kata Zuhri. — iq/rf