Salatiga — Kegiatan safari tarawih merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Salatiga sebelum masa pandemi covid 19. Maka pada bulan Romadhon 1443 H/2022 M dengan kondisi yang semakin membaik, maka Pemerintah telah melonggarkan masyarakat untuk bisa menunaikan Sholat tarawih di masjid atau musholla, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Demikian sambutan yang disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman pada saat membuka Rapat Koordinasi Pembentukan Panitia dan Persiapan Tuan Rumah Kegiatan Tarawih dan Silaturahim (Tarhim) Tahun 1443 H/2022 M, di Aula Kantor Kemenag Kota Salatiga, Kamis, 7 April 2022.
Tampak hadir Kepala Kemenag, Kasubag TU, Para Kasi dan Penyelenggara, Humas, Kepala KUA, Penyuluh dan Kepala Madrasah.
“Peserta untuk bersyukur dikarenakan saat ini kita dapat mengikuti kegiatan tarhim lagi setelah dua tahun tidak diselenggarakan karena Pandemi. Juga bersyukur karena berkat kerjasama lintas sektoral akhirnya pandemi covid sudah mereda sehingga memungkinkan untuk kegiatan Tarhim,” tutur Taufiq.
Taufiq mengatakan jika Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2022 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriyah telah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti salat tarawih dilakukan di masjid ataupun mushola.
Lebih lanjut Taufiq menambahkan bahwa rencana tarawih dan silaturahmi untuk putaran ke 18 tepatnya pada hari Rabu, tanggal 20 April 2022 Kantor Kemenag Kota Salatiga menjadi tuan rumah. Maka untuk mempersiapkan hal itu diadakan rakor seperti pada hari ini dengan pembentukan kepanitian.
Ditambahkan oleh Taufiq, apabila kepanitian telah terbentuk, para panitia untuk bisa mempersiapkan segala administrasi persuratan, tempat wudhu, transit tamu, lokasi sholat tarawih, sound system, dan menyiapkan peralatan proteksi covid-19 seperti hand sanitizer, masker, dan tempat cuci tangan.
Selanjutnya acara Rakor dipandu oleh kasubag TU (H. Nurcholis) dengan menghasilkan susunan kepanitian yaitu Ketua Kasubag TU, Wakil Ketua Kasi Bimas Islam, Bendahara Penyelenggara Zawa, Sekretaris JFU Seksi Bimas Islam (Samsul Huda) dan Seksi-Seksi diantaranya Seksi Konsumsi, Seksi Among Tamu, Seksi Acara, Seksi dokumentasi dan Publikasi, Seksi Pentasarufan, Seksi Perlengkapan dan Seksi Keamanan, Parkir dan Kebersihan.
Rencananya kegiatan selain sholat Tarawih Silaturakhim berjamaah juga akan diberikan santunan pada pada 8 asnaf yang berhak menerima zakat.(Humas_Khusnul-Fitri/Sua).