Salatiga — Menjelang Hari Raya Idul Adha 10 Juli 2022 mendatang, Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Salatiga bekerja sama dengan Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Salatiga menggelar Sosialisasi SE No 10 Menag RI dan Panduan Qurban di Masa Wabah PMK di Aula Kantor Kemenag Salatiga, Kamis (7/07). Sebanyak 40 peserta dari unsur pengurus DMI Kota Salatiga dan takmir masjid se-Kota Salatiga menghadiri kegiatan tersebut.
Tampak hadir Kepala Kankemenag Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman, Kasubbag TU, H Nurcholis memberikan sambutan mewakili Ketua DMI Salatiga, H, Muthoin yang berhalangan hadir, dan Kasi Bimas Islam, Hj. Siti Handayani. Kepala Kantor menyampaikan materi SE Menag No 10 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 1443 H/2022, sedangkan H. Nurcholis menyampaikan materi seputar panduan qurban di masa wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku)
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian agama Kota Salatiga mengatakan Surat Edaran (SE) ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.
“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” kata Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selanjutnya Taufiq mengatakan masjid harus menjadi contoh, karena masjid mempunyai beberapa fungsi yakni masjid menjadi pusat peribadatan, masjid menjadi pusat pembelajaran, masjid menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan masjid menjadi pusat kebudayaan Islam.
Di akhir materinya Taufiq berharap Para takmir masjid untuk dapat menyampaikan kepada masyarakat terkait Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022.
Sebelumnya dalam laporannya Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, selaku Ketua II PD DMI Kota Salatiga H. Nurcholis mengatakan Kegiatan sosialisasi ini diikuti 40 Takmir Masjid dari empat (4) Kecamatan di kota Salatiga dengan tujuan sebagai panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan salat Hariraya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat. (Humas/Khusnul-YF/Sua)