Kakankemenag Kota Semarang Imbau Penyegeraan Pelaksanaan e-AIW

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Ahmad Farid selaku Kakankemenag Kota Semarang mengatakan, digitalisasi layanan keagamaan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Agama, yang harus didukung dan diimplementasikan hingga tingkat layanan terendah.

Hal ini disampaikannya dalam kegiatan Asistensi Pelaksanaan e-AIW Tahun 2023, yang digelar oleh Gara Zawa di Lantai 2 Gedung PLHUT Kankemenag Kota Semarang, Selasa (15/8/2023).

“Salah satu program prioritas Kementerian Agama adalah Digitalisasi Layanan Keagamaan. Untuk itu, kita harus mendukung dan mengimplementasikannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal layanan wakaf, karena hal ini merupakan salah satu tusi dari Kemenag,” tuturnya kepada Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) kecamatan, dan admin e-AIW pada masing-masing kecamatan yang hadir dalam kegiatan itu.

“Digitalisasi layanan wakaf atau lebih dikenal dengan istilah e-AIW lahir sebagai upaya dari Kementerian Agama guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan wakaf,” imbuhnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada KUA yang telah melaksanakan e-AIW, dan mengajak KUA lainnya untuk bersegera melaksanakannyan. “Tadi dilaporkan oleh Bu Hanum bahwa dari 16 kecamatan di Kota Semarang, baru 4 yang sudah melaksanakan e-AIW. Saya ucapkan terima kasih yang sudah merespon cepat digitalisasi layanan ini, bagi yang belum bersegeralah,” imbaunya.

“Laksanakan tugas dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Insya Allah akan memberikan keberkahan untuk kita, karena ini merupakan upaya inovasi pemberian layanan kepada umat,” imbuhnya.

Pada bagian selanjutnya, kegiatan diisi dengan sinau bareng yang dipandu Cholidah Hanum selaku Gara Zawa, tentang bagaimana cara login pemohon dan pegawai, cara validasi dan verifikasi dokumentasi data, tanah, saksi dan cetak blangko, serta cara pembuatan berita acara wakaf.(Hanum/NBA/bd)