Purbalingga – Melalui zoom meeting, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Muhammad Syafi’ mengambil sumpah jabatan dan melantik lima orang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Bertempat di Aula lantai 2, Jumat (1/9/2023), dihadiri oleh Kasubbag TU, Kasi Gara, Kepala KUA, Pengawas, Kepala Madrasah Negeri , Penyuluh Agama Islam Fungsional dan JFT Kankemenag Purbalingga.
Kelima-limanya merupakan ASN dari luar Kabupaten Purbalingga. Ali Fahmi, jabatan lama Penghulu Muda pada KUA Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal, jabatan baru Penghulu Muda/Kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Bobotsari. A. Nur Zainudin, jabatan lama Penghulu Muda pada KUA kecamatan Pekalongan Selatan Kota Pekalongan, jabatan baru Penghulu Muda /Kepala KUA dan PPAIW Mrebet 2 Kecamatan Mrebet. Afiat, jabatan lama Penghulu Pertama pada KUA Kecamatan Leksono Kabupaten Wonosobo, jabatan baru Penghulu Pertama/Kepala KUA dan PPAIW Karangmoncol 1 Kecamatan Karangmoncol.
Moh Kamal Nadjib, jabatan lama Penghulu Muda pada KUA kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang, jabatan baru Penghulu Muda/kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Padamara.
Sarjito, jabatan lama Penghulu Pertama pada KUA Kecamatan Kesesi Selatan Kabupaten Pekalongan, jabatan baru Penghulu Pertama /Kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Karangjambu.
Dalam sambutannya, Kakankemenag menegaskan bahwa sebagai Kepala KUA diharuskan mempunyai 3 kompetensi.
Pertama, manajerial. Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan. Membuat perencanaan operasional. Kedua, teknis. Kemampuan membaca Al Quran sesuai kaidah- kaidah dan memahami maknanya.
“Karena Kepala KUA selalu mendapat perhatian lebih dari masyarakat. Diharapkan juga dapat membaca kitab-kitab, terutama fiqih munakahat, apalagi untuk menghadapi tantangan munculnya LGBT”, tandas Sarif.
Ketiga, sosial kultural. Kepala KUA harus menguasai wawasan kebangsaan dan menolak radikalisme.
“Mudah-mudahan diberi kemampuan lahir batin dalam melaksanakan tugas.
Jabatan adalah amanat yang harus dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat,” jalankan tupoksi masing-masing”,pungkas Kakankemenag Syafi’.
Dalam kesempatan berikutnya, Kepala Subag TU Sarif Hidayat menyampaikan harapannya kepada Kepala KUA baik yang baru terlntik maupun pejabat lama.
“Harapannya disetiap KUA ada Kepala dan Penghulu. Dan layanan di KUA menjadi lebih baik”, ujarnya.
Kepada terlantik dan yang menghadiri Sarif berpesan. Pertama, Pelayanan KUA di seluruh Kabupaten Purbalingga tidak ada yang datang terlambat menghadiri acara. Kedua, sudah tidak ada aduan masyarakat terhadap KUA.
“Apapun yang terjadi di KUA merupakan tanggung jawab Kepala KUA”, tegasnya.
Ketiga, tidak ada lagi salam tempel. Kalau dikasih tali asih berupa makanan boleh diterima.
“KUA dalam pandangan masyarakat lebih banyak terasa sebagai balai nikah, yang hanya mengurusi acara pernikahan. Di masa depan akan ada perubahan agar merubah pandangan masyarakat terhadap KUA”, kata Kasubbag TU yang sebentar lagi akan meraih gelar Doktor ini.
Diketahui, 7 Program Unggulan Menteri Agama yang salah satunya Revitalisasi KUA tidak lain adalah memberikan layanan yang lebih baik serta memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui fungsi KUA.
Sebagai tambahan informasi , Kepala KUA bukan jabatan struktural tapi fungsional Penghulu yang mendapat jabatan tambahan.*sl/bd