081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Lantik Kepala KUA Kec. Sidorejo

Salatiga — Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, H. Taufiqur Rahman melantik dan mengukuhkan Kepala KUA Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga juga  sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Aula Kemenag Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Senin (03/10/22). 

Adapun pejabat yang dilantik adalah Sudarno sebagai Kepala KUA dan PPAI KUA Kec. Sidorejo Salatiga yang sebelumnya sebagai Penghulu di KUA Kec. Argomulyo Salatiga.

Kegiatan pelantikan dan pengukuhan bersamaan dengan Pembinaan ASN Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga. Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga, Kasubag TU, Para Kasi, Kepala Madrasah dan Penyelenggara,  Kepala KUA, JFT dan Pelaksana ASN di ingkungan Kantor Kemenag kota Salatiga.

Kepala Kantor Kemenag, H. Taufiqur Rahman dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik dan dikukuhkan. Ia berharap pelantikan tersebut semakin menumbuhkan semangat dan etos kerja sebagai Abdi Negara.

“Dengan selesainya pelantikan ini tentunya  semua KUA yang ada di Kota Salatiga sudah terisi semua  maka pelayanan terhadap masyarakat agar lebih ditingkatkan supaya pelantikan ini tidak hanya sebagai kegiatan formal saja melainkan kita dapat lebih aktif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya terkait Akta Ikrar Wakaf” ujarnya.

Lebih lanjut Kakan Kemenag berharap agar PPAIW yang dilantik segera melaksanakan sosialisasi agar masyarakat lebih tau dan memahami apa maksud dan tujuan Akta Ikrar Wakaf.

H. Taufiq menambahkan  bahwa jabatan adalah amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepada pejabat yang dilantik, dirinya berpesan untuk segera menyesuaikan di tempat tugas yang baru.

“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, segera menyesuaikan diri di tempat yang baru,” pinta Taufiq.

Dijelaskan oleh  H. Taufiq, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 1 poin 7 menjelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat (PPAIW) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar Wakaf, ucapnya.

“Kepada para PPAIW yang baru menerima SK untuk dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang paling prinsip adalah seorang PPAIW  harus mampu meniliti dengan cermat persyaratan administrasi perwakafan termasuk kondisi fisik benda yang akan diwakafkan oleh masyarakat”, harap H.Taufiq.

H. Taufiqur Rahman berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar segera unjuk muka dengan pejabat terkait, segera beradaptasi ditempat yang baru, harus bisa di depan dengan memberi contoh yang baik, di tengah menyatu dengan ASN yang lain dan di belakang dengan memberikan motivasi dan dorongan kepada ASN. Gunakan kewenangan jabatan untuk kepentingan organisasi jangan disalah gunakan. Jadikan regulasi sebagai pelaksanaan tugas, lapor ke atas segala sesuatu, perintah ke bawah dan organisasi ke samping. (Humas)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content