Blora – Sebanyak 7 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora diberi Pembinaan sekaligus penyerahan surat tugas baru oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora H. Nuril Anwar, SH. MH bertempat di Ruang Kepala Kankemenag Kab. Blora.(08/12)
Acara tersebut berlangsung khidmat dan sangat sederhana yang dihadiri oleh Kepala kankemenag Blora,Nuril Anwar, Kasubag TU ,Drs.H.Dwiyanto,Mag, Kasi Bimas Kankemenag Blora, Drs.H.Maspuin, analis kepegawaian, Tongat, dan tujuh orang Penyuluh agama fungsional.
Penyuluh Agama Islam yang mendapat tugas di temapt yang baru tersebut adalah Drs. Nuril Asrori, M.Si, Abdul Majid, S.Ag., M. Muharom, S.Ag., Jumirah, S.Ag. Nunuk Inayatul Ulya, S.Hi., Aziz Nur Rohmah, S.PdI, dan Iffa Dilla, S.HI.
Kepala Kankemenag Blora, dalam arahan pembinaannya menyapaikan bahwa Proses mutasi atau rotasi ASN adalah sebuah kebutuhan lembaga yang mau tidak mau harus dilakukan dalam rangka penyegaran kinerja maupun lembaga.
“Mutasi ini jangan dianggap sebagai hal yang tidak lumrah namun harus ditanamkan bahwa mutasi rotasi ini adalah hal yang biasa dan lumrah dalam setiap lembagaterutama Kemenag Blora sebagai upaya meuwujudkan visi misi Kankemenag Blora ”paparnya serius.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan bagi Penyuluh Agama Islam yang menjalani mutasi harus benar-benar melaksanakan tugas dan jabatan yang baru dengan penuh tanggung jawab, diterima sebagai amanah, ikhlas, selalu disiplin dan komitmen ASN serta loyal terhadap tugas sebagai Korps ASN.
Nuril Anwar melakukan pembinaan kepada penyuluh yang mendapatkan surat tugas baru dilanjutkan penyerahan Surat tugas Penyuluh Agama yang Mutasi di lingkungan Kankemenag Blora sesuai wilayah binannya masing masing.
Penyuluh Agama mempunyai peranan sebagai penyambung tugas Pemerintah dalam bidang keagamaan yaitu menyampaikan informasi dan syiar agama Islam kepada masyarakat. Sebagai penyampai syiar Agama Islam seorang penyuluh harus benar-benar menguasai ilmu agama. sehingga fungsi penyuluh dapat terlaksana dengan baik.
Nuril menjelaskan bahwa penyuluh hendaknya bisa memberikan cermin ketauladanan di masyarakat, karenanya perlu responsif dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, seperti masalah aliran sesat yang sering meresahkan masyarakat, selalu berkoordasi terutama denga Kasi Bimas Islam dan lintas sektoral untuk memberikan pencerahan di masyarakat.
Sementara itu Masfuin, Kasi Bimas Islam Kemenag Blora menjelaskan, bahwa sesuai dengan PMA No. 34 / 2016, Penyuluh Agama Islam termasuk kelompok Jabatan Fungsional pada KUA Kecamatan sehingga segala arahan dan petunjuk dari Kepala KUA Kecamatan harus diikuti dan dipatuhi dan hendaknya bisa mengemban amanah untuk mensukseskan program kemenag di masyarakat(Nunuk /Ima/bd)