Kebumen – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen H. Panut didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Najemul Huda menyerahkan “Sertifikat Halal” kepada sepuluh (10) pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Kebumen,Rabu (08/09) di aula setempat.
Kepala Kankemenag H. Panut mengatakan, penyerahan ini adalah sebagai wujud kepedulian dan perhatian Kementerian Agama bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terhadap pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak di bidang makan/olahan.
Dijelaskan, melalui sertifikasi halal ini, pelaku usaha secara otomatis telah memenuhi persyaratan kehalalan dan higinitas untuk mendapatkan pengakuan (legalitas) halal dari pemerintah dalam hal ini (BPJPH).
“Halal bukan hanya bahannya saja, tetapi prosesnya juga halal, bersih dan higienis,” tandasnya.
Dengan begitu harapannya akan berdampak positif juga terhadap kepercayaan masyarakat, terutama mereka yang muslim terhadap produk yang dihasilkan para pelaku usaha.
“Mudah – mudah sertifikasi halal ini menjadi doa dan penyemangat bagi bagi Bapak/Ibu untuk terus meningkatkan usahanya serta dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat (konsumen) akan kehalalan dan higienitas produk yang dihasilkan dari usaha Bapak/Ibu, “ ucap H. Panut.
Untuk itu Kakankemenag berpesan kepada para pelaku usaha agar terus bisa menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah dan masyarakat dengan terus menjaga kehalalan dan higienitas produknya. Bukan hanya sekedar mendapatkan sertifikat tapi betul – betul dijalankan dengan baik dan benar, sesuai prosedur dan bertanggung jawab.
Selain itu Panut juga berharap kepada mereka agar bisa menjadi duta halal bagi pelaku usaha lainnya. Dia berharap mereka bisa menjadi contoh pelaku usaha lainnya dan mengajak temannya untuk mengikuti jejaknya mendapatkan sertifikat halal. “Kami siap memfasilitasinya,” katanya.
Sementara itu, salah satu pengusaha yang menerima sertifikat halal, Umar mengucapkan rasa syukur dan terimakasihnya atas sertifikasi halal yang didapatkan. Dia berterimakasih kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen yang telah memfasilitasinya sehingga usahanya mendapatkan sertifikasi halal. “Alkhamdulillah berkat bantuan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen hari ini usaha saya mendapatkan sertifikat halal,” ucap Bapak Umar pengusaha sale pisang dari desa Caruban Kecamatan Adimulyo Kebumen.
Menurut pengakuannya sertifikat tersebut sangat berguna untuk usahanya, karena berdasarkan pengalamannya selama ini jika ingin memasarkan produknya ke toko – toko besar atau supermarket selalu ditanyakan sertifikat kehalalanya. “sertifikat ini sangat berguna sekali untuk pemasaran usaha sale pisang saya,” tuturnya.
Adapun sepuluh pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang telah mendapat sertifkasi halal dari (BPJPH) adalah sebagai yakni
Umi Lulu Cake dan Bakery beralamat di desa Petanahan kecamatan Petanahan kabupaten Kebumen dengan produk berupa roti/karton;
Marina Food beralamat di gang Lusi Kutosari kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen dengan produk berupa abon ikan;
Marina Harapan beralamat di desa Tanggulangin kecamatan Klirong kabupaten Kebumen dengan produk berupa abon ikan dan pepes ikan;
Sarana Mina Karya beralamat di desa Tambakmulya kecamatan Puring kabupaten Kebumen dengan produk berupa aneka sambal;
Kugar Sari Laut beralamat di desa Tanggulangin kecamatan Klirong kabupaten Kebumen dengan produk berupa garam konsumsi beryodium;
Ahla Snack beralamat di desa Pakuran kecamatan Sruweng kabupaten Kebumen dengan produk berupa nastar;
WG Snack beralamat di desa Grogolpenatus kecamatan Petanahan kabupaten Kebumen dengan produk berupa dodol tempe;
Prima beralamat di gang Telasih kelurahan Kebumen kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen dengan produk berupa emping bumbu;
Nazifa beralamat di kelurahan Tamanwinangun kecamatan Kebumen kabupaten Kebumen dengan produk berupa keripik jagung;
Capas beralamat di desa Caruban kecamatan Adimulyo Kabupaten kebumen dengan produk berupa sale pisang.(fz).