Rembang — Dalam upaya memberikan secara prima kepada publik, Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama wajib memiliki kompetensi. Upaya tersebut diwujudkan dengan penyelenggaraan uji kompetensi bagi pejabat struktural di beberapa tingkatan eselon baru-baru ini. Ke depan, uji kompetensi ini akan diberlakukan kepada semua pegawai Kementerian Agama hingga di tingkat eselon yang paling rendah. Bertempat di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, sekitar 150 peserta pembinaan terdiri atas pejabat struktural dan fungsional, Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan segenap pegawai Kankemenag Kabupaten Rembang. Kepala Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi, menekankan akan upgrading kompetensi bagi segenap pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Rabu (04/05).
Kakanwil menyebutkan, ada tiga tingkatan kompetensi pada masing-masing jabatan ASN. Pertama yaitu kompetensi teknis. Kompetensi ini utamanya harus dimiliki oleh ASN dengan jabatan fungsional umum seperti pengelola administrasi. “Kompetensi teknis ini merupakan kompetensi dasar yang pada umumnya harus dijalani oleh setiap ASN. Pejabat pun pada awalnya harus melalui kompetensi ini, supaya pada waktu menjabat, dia bisa memahami seluk beluk pekerjaan teknis,” terang Kakanwil.
Kompetensi yang kedua yaitu kompetensi manajerial, yang cenderung melihat kemampuan seseorang dalam mengelola kegiatan. Dalam menentukan seorang ASN menduduki jabatan tertentu, harus dilihat terlebih dahulu pengalaman-pengalaman dan kemampuan yang sudah dilakukan sebelumnya. Baik kemampuan teknis (dasar) maupun kemampuan manajerial ini biasanya harus memenuhi kualifikasi dan mengikuti diklat teknis/struktural.
Sedangkan kompetensi yang terakhir yaitu kompetensi sosial kultural. Kompetensi ini memicu ASN untuk bisa beradaptasi secara internal di berbagai bidang. Bentuk konkritnya yaitu dengan melakukan mutasi antar satker. Sehingga semakin sering ASN dimutasi, maka tingkat kemampuan adaptasi juga semakin tinggi.
Kompetensi sosial kultural tersebut, lanjut Ahmadi, akan sangat berpengaruh terhadap perilaku organisasi seorang ASN. Disebutkan, memang ada beberapa karakteristik ASN dalam menjalankan profesinya sehari-hari. Di antaranya, pegawai yang cenderung menyelesaikan tugas sebaik mungkin tanpa melakukan hubungan secara personal dengan rekan kerjanya. Sebaliknya, ada pegawai yang selain mengerjakan tugasnya, juga berupaya untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan rekan kerjanya.
Menurut Ahmadi, kriteria kedua lah yang paling ideal. “Sehingga selain menjalankan tugas profesi sebaik mungkin, ASN Kemenag harus bisa pula menciptakan hubungan yang harmonis di lingkungan kerjanya,” jelasnya lanjut.
Ahmadi juga menandaskan pentingnya seorang ASN untuk melakukan inovasi-inovasi sebagai salah satu lima budaya kerja Kementerian Agama. Sehingga bekerja tak melulu merupakan rutinitas, atau bahkan ada pegawai yang cenderung bekerja apa adanya.
Hal tersebut diamini oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Atho’illah. Dalam sambutan pembukaannya, Atho’illah menandaskan, tidak akan berhasil sebuah karir seseorang jika hanya bicara saja tanpa berkarya dan berinovasi.
Pembinaan dari Kakanwil ini merupakan kali pertama yang diadakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang secara kedinasan. Animo peserta begitu tinggi. Selama kurang lebih satu jam, peserta menyimak pembinaan dengan serius.—(Shofatus Shodiqoh/gt)