Kakanwil resmikan Gedung KUA Kec. Ungaran Timur

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Ungaran – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Ahmadi pagi ini hadir di Kabupaten Semarang bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Semarang, Kabid Urais, dan para Kepala KUA se Kabupaten Semarang, para ulama setempat serta Muspika Ungaran Timur guna meresmikan gedung KUA Kec. Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Gedung KUA yang terletak di Jalan Nakula Gang I Kalongan Ungaran Timur ini dibangun dengan dana SBSN. Kantor KUA didirikan diatas lahan seluas 480 meter persegi sedangkan bangunannya seluas 150 meter persegi.

Menurut Kakankemenag Kab. Semarang, Subadi, sebelumnya kantor KUA Ungaran Timur menggunakan gedung dengan menyewa rumah penduduk. “Alhamdulillah saat ini Kecamatan Ungaran Timur telah memiliki gedung baru meskipun sederhana. Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih atas prioritas yang diberikan sehingga saat ini bisa terwujud,” ungkapnya. Selanjutnya diharapkan dengan adanya gedung baru ini bisa meningkatkan pelayanan meningkatkan kinerja yang prima untuk masyarakat khususnya di Ungaran Timur.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa dengan pembangunan gedung baru KUA ini tidak lain untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Kementerian Agama selaku melakukan perubahan standar pelayanan kearah yang lebih baik melalui pembangunan sarana maupun sistem pelayanannya. Kakanwil juga menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Semarang untuk meresmikan dan menggunakan gedung baru KUA Kec. Ungaran Timur.

Ada 3 Standar Pelayanan yang diterapkan: 1) Standar SDM yang kompeten dan profesional, minimal 7 orang dalam satu KUA. 2) Standarisasi proses, pelayanan nikah yang tidak berbelit-belit dan memanfaatkan teknologi informasi salah satunya pendaftaran nikah online. Dengan adanya regulasi baru nikah di kantor dengan biaya Rp 0, diharapkan bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin oleh masyarakat. “Hal ini perlu sosialisasi intensif kepada masyarakat sehingga mereka lebih memilih nikah di kantor,” harap Ahmadi. 3) Standar Sarana Prasarana. Tidak hanya gedung yang baru tetapi seyogyanya sarana prasarana yang ada bisa menunjang pelayanan yang lebih baik. “Dengan dukungan semua pihak, diharapkan KUA bisa menjadi pioneer pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat,” harapnya.

Terkait dengan kondusifitas kehidupan beragama yang saat ini sedang mengalami sedikit percikan dengan adanya kasus terompet berbahan sampul Quran, Kakanwil menekankan agar aparatur Kementerian Agama bisa memberikan penjelasan kepada masyarakat agar bisa menahan diri sehingga tidak terpancing pada hal-hal yang bisa memperburuk keadaan.

Diakhir sambutan, Kakanwil mengatakan peresmian penggunaan gedung KUA Kec. Ungaran Timur ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita dilanjutkan dengan peninjauan gedung. (fat)