081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakanwil : Selenggarakan UAMBN dengan Tri Sukses

Jepara – (Inmas) Untuk mengetahui ketercapaian tujuan pembelajaran peserta didik diselenggarakan ujian yang terdiri atas UAMBN, UMBN, dan UN. Keberhasilan penyelenggaraan ujian bisa dicapai dengan perencanaan yang matang, pelaksanaan yang transparan dan akuntabel serta hasil yang memenuhi standar. Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap pelaksanaan UAMBN tersebut, Senin (07/03) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara menghadirkan 62 kepala madrasah penyelenggara ujian untuk mengikuti Sosialisasi Pelaksanaan UAMBN MA Tahun Pelajaran 2016/2017. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kakanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Farhani. Hadir pula Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara beserta para Kasi dan Ketua Pokjawas.

Dalam sambutan pembinaannya, Kakanwil menyampaikan bahwa upaya untuk memajukan pendidikan di madrasah pada lima tahun terakhir menunjukkan kemajuan. Beberapa waktu yang lalu, dalam ajang kompetisi guru, kepada madrasah dan pengawas madrasah berprestasi, kontingen Jawa Tengah berhasil menorehkan prestasi sebagai juara umum. Bahkan ada madrasah di Jawa Tengah yang telah berkiprah dalam dunia internasional. Prestasi sedemikian berpengaruh pada kepercayaan masyarakat kepada madrasah juga terkoreksi sehingga tidak sedikit yang tidak mampu menampung calon peserta didik baru.

“Saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada madrasah yang telah mendulang prestasi yang lebih baik,” kata Farhani.

Terkait dengan Perpres 87/2016 tentang Saber Pungli, dijelaskan Farhani bahwa Saberp ungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saberpungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Dimaksudkan agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum.

“Jangan memungut biaya di luar ketentuan yang berlaku,” tegasnya krpada seluruh kepala madrasah. Untuk mengatasi hal-hal yang tidak dapat dicover oleh anggaran pemerintah, agar berpedoman pada PMA 66/2016 dan Kep. Dirjen Pendis nomor 2913/2015. Diingatkan pula agar para guru tidak terjerat dalam kasus hukum baik pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran moral.

“Jika sudah menjadi aduan, maka dijamin akan diproses sesuai ketentuan. Tidak ada kasus yang dipeti-eskan,” tandasnya.

Untuk itu, lanjutnya, seluruh perilaku kinerja aparatur Kementerian Agama harus didasarkan pada 5 Nilai Budaya Kerja; Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab, dan Keteladanan. Selanjutnya, Farhani meminta agar penyelenggaraan UAMBN sesuai dengan POS.

“Jangan keluar konteks, pedomani POS. Konsultasikan permasalahan yang timbul, sehingga Tri Sukses bisa dicapai,” pintanya.

Sebagaimana halnya di Kankemenag Jepara, siang ini Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus menyelenggarakan Sosialisasi UAMBN bagi Kepala MTs yang dilaksanakan di MTsN 1 Kudus, yang dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Agama Prov. Jawa Tengah, Kepala Kankemenag Kab. Kudus dan Kasi Pendidikan Madrasah. 

Untuk meraih prestasi, lakukan inovasi dan terobosan terobosan yang elegan untuk mendongkraknya. Kakanwil meminta agar madrasah tidak beralasan karena keterbatasan sarana prasarana sebagai penyebab rendahnya prestasi yang dicapai.

“Jangan jadikan kurangnya sarana prasarana sebagai alasan prestasi yang rendah,” pungkasnya. (fat/gt)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content