Pemalang (Humas) – Kepala Unit Penegakkan Hukum Satlantas Polres Pemalang, Ipda Anjar Lindu Wijayadi mewakili Kapolres Pemalang hadir menjadi pembina upacara bendera di lapangan MAN Pemalang pada hari Senin (16/10/2023).
Dalam amanat Kapolres yang dibacakan Ipda Lindu mengingatkan serta mengajak kepada seluruh peserta upacara untuk kembali memahami dan memaknai suasana khidmat dalam pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih.
“Pada hakikatnya upacara pengibaran bendera merah putih merupakan kegiatan seremonial resmi sebagai simbol tertinggi bangsa dan negara yang harus kita hormati dan junjung tinggi. Sejarah telah mencatat bahwa upacara pengibaran bendera merah putih pada hari ini adalah hasil perjuangan hidup dan mati para pahlawan pendiri bangsa,” jelasnya.
Ditambahkannya, menanggapi aksi perundungan yang marak terjadi Polri berkomitmen serius dalam menyelamatkan masa depan generasi muda. Pada upacara ini juga dijabarkan tindakan perundungan atau bullying yang dilakukan perorangan atau kelompok diancam dengan pidana ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai UU nomor 35 tahun 2014.
“Tawuran atau perkelahian antarkelompok pelajar diancam dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara pelanggaran terhadap dunia maya seperti penyebaran hoax atau berita bohong diancam dengan penjara maksimal enam tahun,” imbuhnya. (Nurhid/fi/bel)