Kota Magelang – Kepala Seksi PHU Kantor Kementerian Agama Kota Magelang selenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler mengatur tentang pendaftaran, penetapan waktu keberangkatan haji, pembimbingan, pembinaan kesehatan, serta pembatalan haji. Kegiatan dilangsungkan di di Aula Kantor hari ini, Senin (6/12).
Hadir dalam acara ini para camat, KBIHU, PPIU, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Seksi dan Gara Zawa, Pokjaluh, Pokjawas dan staff PHU Kankemenag Kota Magelang. Mewakili sambutan Kepala Kantor yang sedang melaksanakan tugas lain, Kasi PHU yang juga sebagai narasumber menjelaskan menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah tersosialisasikannya informasi terbitnya regulasi baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. “Kedua, terwujudnya pemahaman terhadap isi PMA 13 Tahun 2021, dengan adanya beberapa perbedaan ketentuan antara PMA terdahulu dengan PMA 13 Tahun 2021,” tutur Taufik Husen Ansori.
“Pelimpahan nomor porsi tidak berlaku bagi jemaah haji yang sudah masuk Embarkasi atau Embarkasi antara karena meninggal dunia dan atau sakit sampai pemberangkatan berakhir. Tidak dapat diajukan pembatalan setoran awal dan Lunas Bipih apabila jemaah sudah masuk Embarkasi baik karena meninggal dunia maupun sakit permanen,” lanjutnya.
Indonesia merupakan negara pengirim jamaah haji berjumlah terbanyak sedunia, sedangkan untuk jamaah umrah nomor 4 terbanyak sedunia. Pendaftaran haji yang semula terlokalisir berdasarkan domisili, dengan lahirnya PMA nomor 13 tahun 2021 ini sekarang tidak terlokalisir lagi. Jadi misalnya ada warga ber KTP Kota Magelang tinggal di Papua, kalau dulu ketika mendaftar haji harus pulang ke Klaten, tapi sekarang lebih mudah karena bisa mendaftar dari Papua secara online.
Dalam acara yang sama, diberikan pula penjelasan secara detil mengenai tata cara pembayaran pendaftaran haji oleh narasumber dari Bank Syari’ah Mandiri. Diharapkan dengan penjelasan langsung dari pihak perbankan ini mampu memberikan pemahaman yang sama bagi para peserta kegiatan, dan dapat mensosialisasikannya di lembaga/instansi dimana mereka bernaung dan calon jama’ah haji. (Hari).