081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kanwil Kemenag DIY Lakukan Studi Tiru Terkait Sistem Kerja dan Pembentukan Tim Kerja Kanwil Kemenag Prov. Jateng

Semarang (Humas) – Kanwil Kemenag Prov. Jateng menerima kunjungan dari Kanwil Kemenag DIY untuk melakukan studi tiru sistem kerja. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat PTSP, Jumat (9/12).

Kabag TU Kanwil Kemenag DIY Muntolib menyampaikan maksud dan tujuannya kunjungan tersebut.

“Terimakasih telah di sambut baik oleh Kanwil Kemenag Prov. Jateng, selain silaturrahmi dengan adanya studi tiru ingin menerapkan sistem kerja agar lebih efisien dan mengembangkan konsep kerja yang sudah ada,” kata Muntolib.

Studi tiru merupakan konsep belajar yang dilakukan pada suatu institusi yang dianggap lebih kompeten dalam suatu hal dengan maksud peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan dan peraturan perundangan.

Adapun sistem kerja di Kanwil Kemenag Prov. Jateng mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 19 tahun 2019 tentang tata kerja instansi vertikal Kementeria Agama sebagai mana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Agama nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Kabag TU Kanwil Kemenag Prov. Jateng Wahid Arabani menyampaikan harapan bahwa dengan adanya studi tiru ini bersama-sama mewujudkan sistem kerja yang efektif.

“Perlu kami laporkan bahwa sistem kerja ini untuk melakukan implementasi PermenPAN RB Nomor 7 Tahun 2022 pada lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah setelah dilaksanakannya kegiatan penyetaraan jabatan bagi para pejabat eselon IV atau pengawas. Dengan tidak ada lagi Kepala Seksi dan Kepala Subbagian, sebagai gantinya adalah Ketua Tim Kelompok Kerja untuk pelaksanaan kegiatan. Hal ini dilakukan agar lebih efektif dan efisien,” tutur Wahid. (D/Rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content