Semarang (Humas) – Kanwil Kemenag Prov. Jateng bersama BPJS Kesehatan Cabang Semarang menggelar rapat koordinasi terkait Surat Edaran (SE) Menag No. 11 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diperuntukan kepada peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan formal dan non-formal pada Kementerian Agama.
SE Menag No 11 Tahun 2022 ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 yang ditujukan kepada sekitar 30 Kementerian atau Lembaga dalam memastikan tingkat keaktifan para peserta JKN pada lingkungan satuan kerjanya.
Rapat tersebut di pimpin oleh Kabag TU Wahid Arbani, ia menyampaikan bahwa program tersebut merupakan hal yang penting untuk menjamin kesehatan agar terlindungi.
“Bpjs kesehatan itu penting bagi siapapun. Selain biayanya relatif murah, bpjs ini juga memiliki banyak manfaat yang bisa di dapatkan,” katanya.
Sebelumnya program ini sebagian sudah diterapkan di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng “maka dari itu khususnya semua satker di lingkungan Kanwil Kemenag Prov. Jateng diharapkan ikut serta menyukseskan program tersebut,” ungkapnya. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Lt. 2, Rabu (5/10).
Manfaat peserta BPJS Kesehatan
Melansir dari laman bpjs-kesehatan.go.id manfaat yang menjadi hak peserta yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi:
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik Mandiri
- Dokter Praktik Mandiri
- Dokter Gigi Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara
- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium
b. Rawat jalan tingkat pertama
- Penyuluhan kesehatan perorangan
- Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan Keluarga berencana Skrining Riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali
- Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu
- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
- Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama
c. Rawat inap tingkat pertama
- Administrasi pelayanan
- Akomodasi rawat inap
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif
- Pelayanan persalinan dan neonatal Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama
2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan
- Administrasi pelayanan Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah
- Peserta yang meninggal di fasilitas Kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap nonintensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
3. Pelayanan gawat darurat
4. Pelayanan Ambulan
Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air. (d/rf)