Semarang – Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Jawa Tengah mengadakan monitoring Barang Milik Haji (BMH) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Kota Semarang. Monitoring ini diadakan pada Jumat (19/11/2021) oleh A Kharis Muktafi, pegawai Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi Jateng.
Kharis menginventarisir dan melakukan pendataan terhadap kondisi masing-masing BMH pada Seksi PHU Kankemenag Kota Semarang. Dalam monitoring ini diperoleh fakta, ada beberapa AC, printer dan genset dalam kondisi rusak berat. Atas kondisi ini, pihaknya akan mengusulkan penghapusan. “Kondisi BMH yang rusak berat akan segera kami buatkan berita acara untuk diusulkan penghapusan,” kata Kharis.
Kharis menyampaikan, sesuai dengan PMA nomor 36 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMH, penghapusan BMH dari daftar BMH dapat dilakukan dalam hal sudah beralih pemilik, rusak berat, hilang, atau force majeur.
Dia menambahkan, monitoring ini dilakukan secara rutin minimal sekali setahun. Tujuannya, untuk tertib pengadministrasisan dan penatausahaan BMH.
Imam Sucahyo, pegawai Seksi PHU Kemenag Kota Semarang mengatakan, kerusakan ini adalah wajar mengingat faktor usia. “Barang elektronik memilki usia, seperti manusia. Mereka adalah barang yang diproduksi dengan desain akan rusak pada waktunya,” kelakar Imam kepada Kharis.
Seksi PHU Kemenag Kota Semarang mempunyai tugas dan fungsi mengelola Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Haji (BMH). Keduanya masuk dalam aset negara.
“Apa perbedaan antara BMN dan BMH? Perbedaanya adalah pada sumber penganggarannya. BMN adalah aset negara dimana pembeliannya bersumber dari APBN, sedangkan BMH pengadaannya bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau yang biasa dikenal dengan Pelaksanaan Anggaran Operasional Haji (PAOH),” jelas Imam.
Pada Seksi PHU Kemenag Kota Semarang, terdapat beberapa jenis BMH, mulai dari barang elektronik sampai dengan meubelair.—kharis/nova/iq/bd