Banjarnegara – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kankemenag Kabupaten Banjarnegara, Ali Mustofa melakukan sidak layanan Kantor Urusan Agama (KUA) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di KUA Kecamatan Mandiraja, Kamis (21/1).
Pelayanan Masyarakat harus tetap jalan meski di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarnegara yang dimulai tanggal 11-25 Januari 2021. Untuk itu diwajibkan seluruh pegawai KUA harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Kasi Bimas Islam, Ali Mustofa menyatakan bahwa dalam pelayanan Nikah di masa Covid-19, para petugas agar berpedoman kepada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P.006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid dan Surat Edaran Bupati Nomor: 433/028/Setda/2021 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dalam SE Dirjen Bimas Islam disebutkan bahwa KUA wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan baik, bahkan dalam pelaksanaan akad nikah yang tidak menerapkan protokol kesehatan, penghulu wajib menolak pelayanan nikah serta disertai alasan penolakannya.
“Terkait dengan Surat Edaran Bupati yang mangharuskan pernikahan dilaksanakan di KUA selama Pemberlakuan PPKM, Kepala KUA agar selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan agar jangan sampai justru terjadi kerukunan massa di KUA”, tambahnya saat melakukan monitoring pelayanan KUA Kecamatan Mandiraja di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Bimas juga mengingatkan agar ASN di jajaran Bimbingan Masyarakat Islam untuk senantiasa menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat dalam upaya penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Mandiraja Zayin Bunani menyampaikan bahwa Masyarakat Kecamatan Mandiraja semua mematuhi PPKM sesuai edaran Bupati dan dengan rela melaksanakan akad nikah yang mestinya akan menghadirkan petugas di rumah dirubah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama. (AK/rf)