Kebumen – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen melalui seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menggelar kegiatan ngaji Undang – Undang Pesantren, Selasa (30/03). Kerjasama dengan FKPP dan RMI kegiatan dilaksanakan di Aula Pascasarjana IAINU Kebumen
Mengawali kegiatan tersebut Kasi PD dan Pontren Makruf Widodo menjelaskan pentingnya UU Pesantren di hadapan seluruh peserta yang merupakan pengelola pesantren di Kabupaten Kebumen. Tampak hadir Ketua FKPP Gus Tamam dan Ketua RMI NU Kebumen Gus Fahrudin, KH Saeful Munir, Gus Hakim dan beberapa Kyai sepuh Pengasuh Ponpes lainnya.
Makruf Widodo melanjutkan, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut sebagaimana pasal 1 Undang – undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Pada UU yang sama pasal 3, Makruf Widodo menjelaskan, “Pesantren diselenggarakan dengan tujuan: a. membentuk individu yang unggul di berbagai bidang yang memahami dan mengamalkan nilai ajaran agamanya danf atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tolong-menolong, seimbang, dan moderat; b. membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama; dan c. meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara dan kesejahteraan sosial masyarakat,”ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, status lulusan pesantren juga diakui negara. Yakni, ijazah ataupun syahadah yang diterbitkan pesantren menjadi legal. Lulusan pesantren cukup memiliki kualifikasi keilmuan agama yang ditashih oleh majelis kyai tanpa harus mengikuti pendidikan umum untuk sekadar mendapatkan ijazah.
“Kalau dulu santri harus masuk sekolah formal agar bisa memiliki ijazah. Sekarang tidak perlu lagi, karena ijazah pesantren juga diakui negara,” imbuhnya.
Selain ngaji UU Pesantren Kasi PD dan Pontren Kemenag Kebumen tidak bosan – bosan mengingatkan kepada pengasuh pondok pesantren agar pondok pesantren selalu meng update data melalui aplikasi Emis, karena sekarang data merupakan sesuatu yang mutlak dan penting.
Sementara itu, PCNU Kebumen yang di wakili oleh Munajat & KH Saeful Munir mengapresiasi kegiatan ini karena dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya kalangan pesantren. Menurutnya cara penyampaiannya sederhana sehingga memudahkan peserta memahami substansi UU Pesantren. “Kemasan acaranya bagus, sehingga materi yang disampaikan mudah dicerna,” ujar alumni Ponpes Tegalrejo.
Pihaknya berharap Kemenag Kebumen, RMI dan FKPP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga publik mengetahui apa itu UU Pesantren dan beberapa regulasi turunannya.
Perlu diketahui bersama, pada acara Ngaji UU Pesantren ini, seluruh peserta juga sepakat untuk bersama-sama mengusulkan adanya Perda Pesantren di Kabupaten Kebumen.(fz/qq).