KBIH Harus Khidmad Sesuai Syariat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Semarang – Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FK-KBIH) Kota Semarang menyelenggarakan Musyawarah Daerah II, yang bertempat di Hotel Grasia Semarang. Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan AD/ART dan program kerja organisasi ini mengambil tema Kita Tingkatkan Profesionalisme Pembimbing dan Penguatan Eksistensi KBIH dalam UU Perhajian.

Dalam laporannya Ketua FKKBIH Ali Mu’thi Abror menyampaikan bahwa agenda Musda mengesahkan Laporan Pengurus Daerah FKKBIH Tahun 2011-2016, menyusun rekomendasi dan menetapkan formatur Pengurus Harian Tahun 2017-2022. Peserta terdiri dari Dewan Penasihat/Pembina, undangan, utusan Pengurus Daerah dan perwakilan KBIH Kota Semarang.

Acara dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Muh. Habib dan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ahmad Samsudin. Kakankemenag menyampaikan bahwa KBIH merupakan lembaga keagamaan yang dibentuk oleh masyarakat muslim dan disahkan oleh pemerintah dalam rangka membina dan membimbing calon jamaah haji ke tanah suci.

“Dengan peran tersebut KBIH sebagai mitra pemerintah harus benar – benar khidmat sesuai dengan syari’at, sekaligus juga harus berpartisipasi aktif dalam upaya membantu Kementerian Agama mensukseskan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan tercapainya kemabruran jamaah haji, termasuk dalam memberikan masukan dan evaluasi serta selalu koordinasi dan kerjasama dalam pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji,” tutur Muh. Habib saat memberikan arahan dalam pembukaan musda, Selasa (07/02)

Habib menambahkan, untuk mencapai tujuan tersebut KBIH dituntut untuk amanah, profesional dan meningkatkan kualitas layanan secara optimal kepada calon jamaah haji.

Ditemui seusai acara, Samsudin memaparkan data terakhir di Kota Semarang memiliki 15 KBIH, ada 4 KBIH yang tidak memperpanjang ijin operasionalnya di tahun 2015 dan 2016. “Ijin operasional merupakan legalitas formal, karenanya harus dipenuhi terlebih dahulu sebagai syarat administratif menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Syamsudin.

Musda II menghasilkan rekomendasi antara lain pelaksanaan ibadah haji supaya tetap ditangani oleh Kementerian Agama, mengusulkan pembimbing KBIH mendapat porsi khusus, pengumuman pelunasan BPIH minimal 3 bulan sebelum pemberangkatan haji, Kementerian Agama agar memilih petugas haji yang benar-benar amanah dan profesional, mendukung tambahan kuota porsi nasional, Kemenag agar bertindak tegas untuk tidak memfasilitasi/ memberikan kemudahan bagi kelompok bimbingan yang tidak berijin, mengusulkan agar biaya nonBPIH calon jamaah haji (seragam, transportasi bus/truk dari daerah ke embarkasi PP) dapat dianggarkan dalam APBD. Peserta memilih Ali Mu’thi Abror sebagai ketua formatur. Menurut Tata Tertib, diberikan mandat selambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya Musda II untuk melengkapi susunan pengurus. (ch/gt)