Karanganyar – Perwakilan badan Wakaf Indonesia Kabupaten Karanganyar melaksanakan Kegiatan Bimbingan teknis e-AIW, pendampingan tanah wakaf yang bermasalah bagi PPAIW, Penyuluh Agama Islam Fungsional, dan Operator Siwak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar pada, 21 Maret 2023 di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Karanganyar , Wiharso menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban Perwakilan Badan Wakaf Indonesia yang sudah mendapatkan bantuan operasional BWI Kabupaten Karanganyar dari Kemeneterian Agama Republik Indonesia.
“Kegiatan itu dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pembekalan kepada PPAIW, Penyuluh Agama islam Fungsional dan Operator Siwak untuk bisa menggunakan aplikasi siwak dalam setiap peristiwa wakaf yang terjadi di Kabupaten Karanganyar. Terhitung 1 Oktober 2022 e-AIW sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Karanganyar,“ papar Wiharso.
“Mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten karanganyar yang bertindak sebagai PPAIW, Para Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Operator Wakaf di masing-masing KUA Kecamatan yang sudah memberlakukan e-AIW di Kabupaten Karanganyar. terima kasih kepada Kepala ATR/BPN Kabupaten Karanganyar yang sudah menerima pengajuan pensertifikatan tanah wakaf dari aplikasi e-AIW,“ lanjut Wiharso. Pada kesempatan yang sama diserahterimakan sejumlah 24 sertifikat wakaf kepada nazhir wakaf di Kabupaten Karanganyar.
Kepala ATR/BPN Kabupaten karanganyar juga menyambut baik dengan adanya program wakaf satu pintu ini, Ir. Aris Munanto, M.AP. akan memberikan prioritas khusus bagi pengajuan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karanganyar. Semua tunggakan atau AIW yang belum bersertifikat silahkan diajukan dan setelah lebaran akan diselesaikan dengan sebaik-baiknya.
Kepala Bidang Penais dan Pemberdayaan Zakat dan wakaf Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. M. Afief Munzhir, juga mengatakan mungkin di Jawa tengah baru ada Kabupaten yang seperti ini.
“Hubungan antara Kepala BPN dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten sangat baik dan harmonis. Hal ini bisa ditiru oleh Kabupaten/Kota lainnya. Karanganyar memang istimewa, kepala KUA sebagai PPAIW harus menaydari peran masing-masing. Peristiwa wakaf jangan dipandang sebelah mata, dia harus diletakkan di posisi penting sejalan dengan peristiwa Perkawinan yang mereka urus,” tuturnya.
“Kabupaten Karanganyar menempati urutan pertama perolehan wakaf elektronik di provinsi Jawa Tengah. Hal ini dikarenakan masing-masing PPAIW, PAIF, dan operator wakaf salaing menyadari tugas dan fungsinya masing-masing. Terima kasih banyak kinerja PPAIW, PAIF, dan Operator serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang sangat baik di Kabupaten Karanganyar sehingga Kabupaten Karanganyar sangat berprestasi dalam bidang wakaf,“ pungkasnya. (ida/sua)