Kota Semarang (Humas) – Layanan Perizinan Mudah dan Gratis (Laris Manis) diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan menggandeng Kementerian Agama Kota Semarang. Fasilitasi bagi Pelaku Usaha ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perizinan berusaha.
Senin (23/12/2024) bertempat di Kantor Kelurahan Kedungpane Kecamatan Mijen, Satgas Layanan Jaminan Produk Halal Kemenag Kota Semarang Cholidah Hanum mengatakan, peserta mendapatkan pencerahan tentang tata cara pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) yang disampaikan Rista Amelia Adhi, Kabid Penyelenggaraan Layanan Perzinan I DPMPTSP Kota Semarang.
Materi Satgas Halal Kemenag seputar Sertifikasi Halal yang mewajibkan NIB sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yang akan mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Hadir Lurah Kedungpane Endang Sri Handayani Francisca beserta pejabat kelurahan setempat.(Ch)