081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kejati Jateng Sosialisasikan Pencegahan Korupsi pada ASN Kemenag Kab. Magelang

Kota Mungkid – ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang mengikuti Pembinaan Hukum oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 13/06/2023, di Ruang PLHUT. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kab. Magelang, Muhammad Miftah, Kasubbag TU, para Kasi dan Penyelenggara, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama dan ASN yang menangani Kepegawaian. Narasumber kegiatan, M. Budi Setyadi, SH, MH, dan Arfan Triono, SH, Jaksa Fungsional pada Asisten Intelijen Kejati Jateng, menyampaikan materi terkait pencegahan korupsi di birokrasi pemerintah. Budi Setyadi, menyampaikan kasus korupsi sudah tidak terhitung lagi jumlahnya, semakin berkembang dengan pesat dari hari ke hari, meluas dimana-mana, dan terjadi secara sistematis dengan rekayasa yang canggih dan memanfaatkan teknologi modern. Bahkan dianggap biasa dan dimaklumi banyak orang, sehingga masyarakat sulit membedakan nama perbuatan korup dan mana perbuatan yang tidak korup, sehingga korupsi menjadi permasalahan yang sungguh serius di negeri ini. “Inilah gambaran keinginan dan bukan kebutuhan PNS di Indonesia. Keinginan akan mobil mewah, keinginan mempunyai rumah mewah, atau wanita idaman lain, bisa mendorong seseorang melakukan perbuatan korupsi,” kata Budi. Budi Setyadi memperkenalkan fenomena korupsi yang terjadi pada birokrasi pemerintah, yang mencakup kriteria, penyebab dan akibatnya, bagaimana meningkatkan sikap tidak toleran terhadap tindakan korupsi, serta menunjukan berbagai kemungkinan usaha untuk melawan korupsi serta berkontribusi dalam mewujudkan nilai-nilai dan kapasitasnya untuk menentang korupsi di birokrasi pemerintah. “Fenomena korupsi yang terjadi di negara ini antara lain penyuapan, pungutan liar, pengadaan barang/jasa dan penyalahgunaan anggaran,” kata Budi. Selanjutnya Budi memaparkan beberapa contoh kasus Korupsi di Kementerian Agama. “Bapak Ibu tentu masih ingat kasus Korupsi yang menyeret Ketua Umum PPP, Rommy. Yang menyeret Kakanwil Kemenag Prov. Jawa Timur dan Kepala Kemenag Kab. Gresik. Termasuk kasus pada pengadaan laboratorium Kompputer Madrasah Tsanawiyah,” lanjut Budi Budi Setyadi menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki nilai integritas agar bisa menghindarkan dirinya dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarahkan pada terjadinya tindak pidana korupsi. Penanaman nilai integritas dan antikorupsi ini harus dilakukan sedini mungkin, agar para ASN memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara. Nilai integritas ini juga mengarahkan ASN untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya. “Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui ada tindak pidana korupsi. Silakan menghubungi Hotline yang sudah kita sediakan,” kata Budi. Narasumber Arfan Triono, menerangkan bagaimana perilaku korupsi yang terjadi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dari beberapa kasus pengadaan barang/jasa yang terjadi di Kementerian Agama, Arfan mengingatkan agar para ASN betul-betul menegakkan integritas dan memahami prosedur Pengadaan barang/jasa. Reformasi birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas, merupakan salah satu usaha pemerintah dalam memberantas korupsi di birokrasi. Dengan Zona Integritas, instansi akan terdorong untuk mengimplementasikan kebijakan terkait penguatan sistem integritas internal, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, Whistle Blowing System (WBS), pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui LAPOR!, dan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara. Sebagaimana ditegaskan Kepala Kemenag Kab. Magelang, Muhammad Miftah, agar para ASN selalu bekerja dengan berlandaskan pada peraturan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan yang mengakibatkan jeratan hukum. Dengan mengetahui dan memahami bentuk-bentuk korupsi pada instansi, sudah selayaknya para ASN Kankemenag Kab. Magelang dapat menghindarkan diri dari perilaku koruspsi sehingga terwujud Birokrasi yang Bersiih Melayani. Kenali! Waspadai! dan katakan TIDAK pada Korupsi!(m45k/Sua)  
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content