Kemenag Akan Susun Naskah Akademik Pendidikan Al-Qur’an Formal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,-  Direktorat Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren (PD Pontren) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akan menyusun naskah akademik terkait Pendidikan Al-Qur’an Formal berjenjang.

Direktur PD Pontren Waryono menilai pendidikan formal dan penjenjangan di Lembaga Pendidikan Al-Qur’an sangat mendesak.

“Penjenjangan pendidikan Al-Qur’an itu penting, terutama dalam konten bagaimana kita memahami tahapan berinteraksi, berkomunikasi, serta memahami isi Al-Qur’an,” ujar Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini dalam Workshop Penyusunan Naskah Akademik dan Penjenjangan Lembaga Pendidikan Al -Qur’an di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Menurut Waryono, jika pendidikan Al-Qur’an tidak sistematis, bisa terjadi loncatan yang membuat pemahaman terhadap ayat menjadi tidak tepat. Kendati demikian, untuk menyusun regulasi ini perlu kajian serius. Selain telaah hasil riset, perlu juga wawancara dengan tokoh-tokoh pendidikan Al-Qur’an untuk menggali relevansi dan urgensi pendidikan Al-Qur’an dibuat secara formal dan berjenjang.

Hal penting lainnya yang tidak boleh terlewatkan adalah kualifikasi tenaga pendidik seiring dengan adanya penjenjangan lembaga pendidikan Al-Qur’an. “Ini juga berimplikasi kepada fasilitasi kepada mereka (tenaga pendidik) ke depan, bagaimana kalau diatur regulasi yang bersifat formal tadi, sementara fasilitasi dan dukungan serta akses-akses finansial ke pendidikan itu belum terpikirkan atau belum bisa secara maksimal,” sambungnya.

Oleh karena itu, Waryono menilai perlu ada lembaga pendidikan Al-Qur’an yang ditunjuk sebagai pilot project untuk mengimplementasikan gagasan besar ini. “Kami ingin dengan ada pejenjangan dan formal, penguatan terhadap pemahaman Al-Qur’an semakin kentara, ada pendalaman, pengayaan sastra, dan tentu menuntut tenaga pendidik yang profesional,” pesannya.

Kasubdit Pendidikan Al-Qur’an Direktorat akademik PD Pontren Mahrus menambahkan, dia telah menyiapkan tim khusus untuk menyusun naskah resmi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an.

“Naskah akademik ini penting dibuat dan mendesak melalui tim khusus sebagai argument ilmiah atas perubahan PP 55 Tahun 2007 dan turunannya melalui draf PMA Pendidikan Al-Qur’an,” sebutnya. (Moh.Khoeron/MTb/bd)