Banjarnegara – Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, tentu menjadikan penjaminan produk halal menjadi hal yang penting. Penjaminan produk halal selain dengan tujuan menjalankan perintah agama juga menjadikan gaya hidup masyarakat sesuai dengan aturan tatanan Islam.
Pemerintah juga secara resmi mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal dibawah kewenangan Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mulai 17 Oktober 2019, para pelaku usaha, baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, jasa dan barang gunaan lainnya dapat mendaftarkan produknya ke BPJPH melalui Satgas Halal Kabupaten/kota yang berada di Kantor Kemenag Kabupaten/kota untuk mendapatkan sertifikasi halal. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Ketua Satgas Halal Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Yuni Nur Azizah menyatakan bahwa sebagai salah satu upaya dari BPJPH untuk membantu usaha mikro dan kecil untuk mendapat sertifikasi halal, maka BPJPH Kemenag RI tahun 2020 menyelenggarakan program fasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
“Alhamdulilah Satgas Halal kabupaten Banjarnegara mendapatkan kuota 10 untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di Kabupaten Banjarnegara. 10 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Banjarnegara ini berhak mendapat fasilitas sertifikasi halal dari BPJPH Kemenag RI,” ungkapnya
“Pada Selasa (15/6) ini, dengan bertempat di Aula Masjid Al-Ikhlas Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, Alhamdulillah Satuan Tugas Halal Kemenag Kabupaten Banjarnegara memberikan 8 sertifikat halal tersebut,” imbuhnya
Kedelapan UMK ini adalah Quen Coffe Banjarnegara, UD Dapurnya Hati, Kelompok Tani SidoMakmur, Sifa Snack, Tri Budi Mandiri, KWT Mandiri, KWT srikandi Tani dan Handayani Snack.
“Kedelapan UMK tersebut telah mengikuti fasilitasi sertifikasi halal dan produknya telah diaudit oleh LPPOM MUI dan difatwakan kehalalannya oleh MUI sehingga layak untuk menerima sertifikat halal dari BPJPH Kemenag RI tambahnya
Beliau menambahkan bahwa dari 10 pelaku usaha di Banjarnegara yang mendapat fasilitasi sertifikasi halal dari BPJPH, masih ada 2 pelaku usaha yg belum mendapat sertifikat, karena masih dalam proses penerbitan sertifikat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara selaku Pengarah Satgas Halal Kemenag Kab. Banjarnegara saat menyerahkan sertifikat ini menyatakan bahwa saat ini halal saat ini telah menjadi tren dan gaya hidup. “Coba bapak-ibu perhatikan, sekarang ini produk halal menjadi gaya hidup yang luar biasa berkembang, dulunya masyarakat tidak terlalu memperhatikan tentang label halal ini, akan tetapi sekarang ini begitu berkembang,” ucapnya.
Beliau menambahkan bahwa saat ini tidak hanya makanan yang harus didaftarkan kehalalannya, akan tetapi hampir semua produk dari mulai kosmetik, minyak rambut kertas dan lain sebagainnya harus didaftarkan kehalalanya.
“Semua produk kalau sudah mendapat label halal tentu akan menjadi keunggulan tersendiri, bahkan dibanyak negara barat, produk halal jauh lebih diminati daripada produk yang belum mendapatkan label halal,” ungkapnya.
Pengembangan produk halal berkembang luar biasa kedepan dan dengan Hadirnya BPJPH di Kemenag, semoga seluruh produk-produk UMKM akan mudah mendapatkan sertifikat halal dan usaha pengembangan produk halal ini menjadi semakin baik. (Ak/rf)