Kemenag, BAZNAS, dan LAZ Sepakati Kolaborasi Pengelolaan Zakat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN,– Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati komitmen kolaborasi pengelolaan zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Komitmen itu dikukuhkan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2023 bertajuk ‘Menguatkan Kolaborasi dan Sinergi Program Maslahat Keagamaan Umat’, di Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Hadir menandatangani komitmen bersama ini Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, perwakilan BAZNAS Pusat dan Daerah, serta perwakilan LAZ. Turut hadir menyaksikan penandatanganan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.

“Pernyataan komitmen yang kita tandatangani ini meliputi kolaborasi pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Ditjen Bimas Islam Kemenag,” ungkap Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menyampaikan, terdapat dua maksud penandatanganan komitmen ini. Pertama, sebagai pedoman dalam komitmen kerja sama pendistribusian dan pendayagunaan dana zakat, infak dan dana sosial keagamaan lainnya dalam program Bimas Islam.

Kedua, terwujudnya komitmen kerja sama dalam optimalisasi kolaborasi dan sinergi kelembagaan dan partisipasi dana sosial zakat, infak, dan sedekah guna program maslahat umat.

Kegiatan Rakornas Zakat 2023 diikuti 300 peserta dari BAZNAS Pusat, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kab/Kota, LAZ Nasional, LAZ Provinsi, LAZ Kabupaten/Kota, Perwakilan Forum Zakat, Perwakilan Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ), serta para pejabat terkait di Kementerian Agama.

Adapun pernyataan komitmen komitmen kolaborasi pengelaan zakat meliputi lima poin.

Pertama, penyelarasan program pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan Program Ditjen Bimas Islam.

Kedua, koordinasi implementasi pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang dapat dikolaborasikan dengan program Ditjen Bimas Islam.

Ketiga, penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan/atau informasi.

Keempat, sosialisasi serta edukasi zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, dan

Kelima, bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ba/Mr/MTb/bd).