081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Bersama DPMPTSP Kota Semarang Layani Pembuatan NIB dan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha

Kota Semarang (Humas) – Kementerian Agama Kota Semarang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pendaftaran Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha UMKM Kota Semarang di Gedung Juang 45, Jl. Pemuda Semarang, Selasa (10/9/2024).

Layanan berlangsung sebelum dan setelah paparan pemateri pada kegiatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA), Fasilitasi Pelayanan NIB, dan pendampingan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), yang diprakarsai oleh DPMPTSP Kota Semarang.

“Terima kasih kepada DPMPTSP Kota Semarang, kepada Bu Diah Supartiningtias beserta jajarannya, yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Dengan adanya layanan di satu tempat seperti ini, memberikan kemudahan dan kecepatan bagi pelaku usaha untuk mendaftar Sertifikasi Halal,” ujar Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Semarang, Hanum.

“Nomor Induk Berusaha merupakan salah satu syarat dalam mendaftarkan Sertifikasi Halal. Apabila pelaku usaha belum memiliki NIB, maka bisa langsung dibantu oleh teman-teman DPMPTSP di sini, begitu pun jika sudah memiliki NIB tetapi harus diupdate atau ditambahkan kode KBLI yang sesuai dengan jenis usahanya, juga bisa langsung terselesaikan, sehingga setelah pelaku usaha memilik NIB dengan kode KBLI yang sesuai, pendaftaran Sertifikasi Halalnya dapat segera diproses lanjut, ” tambahnya.

Satgas Layanan Jaminan Produk Halal, Cholidah Hanum, hadir bersama Penyuluh Agama Islam Pendamping Proses Produk Halal, Toharotun Nisa dan Zuhriyatus Sati’ah, melayani pelaku usaha, bersama dengan petugas desk lainnya dari DPMPTSP Kota Semarang.

Satgas Halal berharap, kegiatan serupa bisa dilaksanakan pada waktu dan tempat lainnya, agar Sertifikasi Halal pelaku usaha Kota Semarang makin meningkat.(Ch/Nba/bel)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content