Cilacap – Salah satu hal terpenting disamping pelayanan nikah yang mudah, ramah dan bersahabat adalah kelengkapan administrasi. Administrasi merupakan inti dari layanan publik, sehingga kelengkapannya tidak bisa ditawar. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan dan menjamin keamanan kedua belah pihak, yakni antara yang melayani dan yang dilayani. Sehingga data nikah akan semakin berkualitas.
Menjaga kebaikan bersama antara publik dengan lembaga merupakan tanggung jawab bersama. Karenanya, masing-masing harus saling memahami aturan yang berlaku. Tiap Kantor Urusan Agama (KUA) telah memiliki regulasi pelayanan yang kesemuanya telah tertuang dalam Standar Operasional Prosedur (SOP). Di masing-masing pelayanan sudah dipampang SOP, sehingga masyarakat dapat langsung membaca bagaimana mekanisme yang dilakukan serta waktu yang dibutuhkan.
Hal tersebut dikemukakan Kakankemenag Kab Cilacap melalui Kasi Bimas Islam, Aziz Muslim saat melalukan kegiatan monitoring triwulan kedua 2018. Ida menegaskan bahwa, tidak dibenarkan KUA memberikan layanan pencatatan nikah sebelum semua data yang diperlukan terpenuhi. Dia meminta seluruh jajarannya agar menanggapi dengan penuh kelembutan. Sehingga akan muncul kesan yang baik dan masyarakat juga dapat memaklumi.
“Secara prosedur tidak dibenarkan KUA memberikan layanan pencatatan pernikahan sebelum calon pengantin (Catin) melengkapi semua berkas persyaratannya. Meskipun mereka memohon dengan berdalih akan melengkapinya usai pernikahan. Langkah ini ditempuh agar kita tidak kecolongan dengan adanya berkas yang tidak lengkap. Sehingga jika di kemudian hari terdapat gugatan, kita sebagai lembaga akan kuat kedudukannya di depan hukum,”katanya.
Penegasan tersebut menurutnya, untuk mengantisipasi distorsi data akibat masih banyak Catin yang menggunakan jasa pengurusan pernikahan mereka. Karena sudah sejak zakan dahulu kala, merubah kebiasaan masyarakat tidaklah mudah. Selain memerlukan usaha untuk memberikan pemahaman, waktu yang diperlukan juga tidak sebentar. Meskipun begitu, pihaknya menginstrusikan jajarannya agar tegas terhadap regulasi.
Berdasarkan pemantauannya, para penjual jasa kepengurusan persyaratan pernikahan banyak yang mengeluh. Menurutnya, keluhan mereka justru menjadi momen baik untuk menggugah pemikiran masyarakat agar mandiri. Dengan mengurus sendiri, maka masyarakat akan mengetahui bahwa, mengurus pernikahan tidaklah sesulit yang dibayangkan sebelumnya. Dengan begitu kegiatan pelayanan pernikahan betul-betul menjadi semakin berkualitas, pungkasnya. (On/bd)