Kemenag dan Dewan Pendidikan Bersinergi Pembentukan Karakter Anak

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Wonogiri – Bangsa yang besar adalah bangsa yang senantiasa menjaga nilai-nilai moral di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satu unsur penting dalam pembentukan karakter bangsa adalah pendidikan agama. Pemahaman agama yang baik akan menentukan pembentukan moral seseorang, pendidikan agama harus dilakukan semata-mata demi pembentukan karakter menjadi lebih baik dan religi.

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) dinyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Permasalahan yang saat ini perlu mendapatkan perhatian yaitu masalah seks terhadap anak, perselingkuhan yang terjadi di kalangan pendidik, pergaulan bebas yang akhirnya menjurus penggunaan narkoba, penggunaan alat komunikasi HP yang terkontrol serta pelajar yang mengendarai sepeda motor padahal masih di bawa umur.

Hal tersebut menjadi bahasan serius dalam acara Rapat Koordinasi Dewan Pendidikan Se- Solo Raya yang digelar oleh Dewan Pendidikan Kabupaten Wonogiri di Ruang Giri Manik setda Kabupaten Wonogiri, Rabu (15/03) Acara dibuka oleh Wakil Bupati Wonogiri Edy Santosa,SH dihadiri oleh pengurus Dewan Pendidikan se-Solo Raya, para Ketua Yayasan Pendidikan se-Kabupaten Wonogiri dan pejabat Dinas Pendidikan dan Kemenag Kabupaten Wonogiri.

Menurut Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri, Fatonah yang mewakili Plt. Kankemenag menyampaikan bahwa Kankemenag Wonogiri terus bersinergi dengan stake holder termasuk Pemda, Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan dalam mengatasi problem pendidikan terutama dalam membentuk anak yang berakhlak dan berkarakter.

Mengingat Kemenag memainkan peran strategis dalam dalam peningkatan pemahaman dan pengamalan agama, pembinaan kerukunan antar umat beragama, peningkatan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dan yang terpenting adalah mengawal akhlak dan moral bangsa.

Atas dasar tersebut, maka Guru Pendidikan Agama di sekolah dituntut agar lebih dari apa yang telah diamanahkan oleh undang-undang dan peraturan itu, tidak saja peserta didik hanya dapat mengembangkan potensi yang dimiliki dan memahami serta menghayati ajaran agama Islam secara baik dan benar, akan tetapi mereka dapat menanamkan nilai-nilai luhur ajaran agama sebagai landasan moral, etika, dan akhlak mulia, dalam kerangka pembentukan sikap dan watak, serta perilaku akhlakul karimah.

“Guru Pendidikan Agama memegang peranan yang sangat strategis terutama dalam membentuk watak generasi bangsa serta mengembangkan potensi siswa” tegas Kasubbag TU Kankemenag Wonogiri. (Mursyid__Heri/gt)