Kemenag Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Angkatan XXXVI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kendal – Resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI yang dilantik awal bulan Oktober ini, Hilman Latief dengan sigap menuntaskan estafet tanggungjawab diseminasi pembatalan keberangkatan jemaah haji. Berpusat di hotel Sae Inn Kendal, Bukhori Yusuf, Anggota Komisi VIII DPR RI dan Muh. Saidun praktisi haji dan umrah turut hadir sebagai pembicara dalam acara Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2021 Angkatan  XXXVI, Minggu (24/10).

Sebelum acara dimulai, peserta dari unsur calon jemaah haji batal berangkat, KBIHU dan Seksi PHU Kemenag Kabupaten menjalani screening kesehatan dan melakukan rapid test antigen guna memastikan bahwa peserta benar-benar dalam keadaan sehat.

Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji ini dilakukan agar informasi tentang pembatalan haji sepenuhnya dapat dipahami sebagai kebijakan yang telah dipertimbangkan secara matang terutama pertimbangan faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji.

Penyelenggaraan ibadah haji merupakan rangkaian kegiatan ibadah yang meliputi pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah yang harus dikelola berdasarkan asas keadilan, profesionalitas dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba sehingga jemaah dapat menunaikan ibadah haji sesuai dengan ketentuan dalam ajaran Agama Islam. Disinilah perlu adanya pengawasan dari DPR RI, khususnya Komisi VIII DPR RI.

Menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Bukhori Yusuf,  Anggota Komisi VIII DPR RI memastikan pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji. dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI,” tegasnya.

Sementara itu saat ini Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan bahwa setiap pengunjung diharuskan telah melakukan vaksinasi. Tidak ada jamaah yang diizinkan untuk masuk ke Masjidil Haram ataupun Masjid Nabawi tanpa setidaknya telah menerima satu suntikan vaksin Covid-19.

Kementerian hanya akan membuka izin melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Aplikasi ini hanya dapat diakses oleh mereka yang telah divaksinasi. Pembaruan Tawakkalna akan dapat mendeteksi dan menentukan kategori jamaah dengan kode warna dan kode batang khusus untuk melihat kondisi kesehatan mereka.

Perubahan keleluasaan beribadah di tanah suci pada masa pandemi tentunya perlu banyak penyesuaian mulai dari kegiatan manasik, tata layanan transportasi, penyiapan akomodasi hingga penyediaan konsumsi. (bel/rf)