Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang dan Bada Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang mendorong para nadzir untuk segera memproses sertifikasi tanah wakaf. Dorongan ini semakin diperkuat dengan penandatangan nota kesepahaman antara kedua instansi ini tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diadakan pada Kamis (28/2/2019) di Hotel Gajahmada, Rembang.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Rembang, Atho’illah dan Kepala BPN Kabupaten Rembang, Darmanto. Penandatangan ini disaksikan oleh seluruh tamu undangan antara lain Asisten III Setda Rembang, Ketua MUI Rembang, Ketua Baznas Rembang, Kepala KUA Kecamatan, para pengurus Masjid Besar Kecamatan se-Kabupaten Rembang, para Penyuluh Agama PNS/non PNS, dan sejumlah ormas Islam.
Atho’illah menyambut positif penandatangan MoU ini. “Dengan ditekennya MoU ini, maka pengurus masjid Jami kecamatan yang belum mengurus sertifikat tanah wakaf, kami mohon segera mengurusnya,” kata Atho’illah ketika memberikan sambutan.
Atho’illah juga menyampaikan upaya Kemenag untuk mengadakan advokasi terhadap tanah wakaf yang bersengketa. Tentu saja bekerjasama dengan BWI dan pihak-pihak terkait lainnya.
Sementara Darmanto meminta Kepala KUA untuk mendata tanah wakaf yang belum bersertifikat.
“Kami mohon masing-masing kecamatan agar segera menginventarisasi tanah wakaf yang belum punya sertifikat. Selain itu juga disertakan permasalahan yang timbul,” kata Darmanto.
Berdasarkan data Gara Syariah Kankemenag Kabupaten Rembang, lokasi wakaf di Rembang berjumlah 1477 lokasi. Rinciannya, Tempat Ibadah 1.074 lokasi, sekolah 232 lokasi, pondok pesantren 36 lokasi, bisnis 2 lokasi, makam 57 lokasi, panti asuhan 4 lokasi, pertanian 40 lokasi, dan lainnya 32 lokasi.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 70-80 % sudah bersertifikat. Tahun ini kami targetkan meningkat menjadi 90 %,” imbuhnya. (iq/gt)